Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Tiga Pemegang Izin Investor Langgar Ketentuan

Avatar photo
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Tiga Pemegang Izin Investor Langgar Ketentuan
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) pada 5 - 9 Oktober 2026 karena berbagai pelanggaran keimigrasian. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) pada 5 – 9 Oktober 2026 karena berbagai pelanggaran keimigrasian. Dari jumlah tersebut, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dua orang melampaui batas izin tinggal (overstay), dan dua orang lainnya merupakan mantan narapidana kasus pencurian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis yang diterima Perwakum, Rabu (14/10/2026).

BACA JUGA  Awal 2025, Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Narkoba

Ia menerangkan, pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal melibatkan tiga pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Mereka adalah ALY, warga negara Amerika Serikat; NA dan JA, warga negara Australia.

“ALY diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya dan mempromosikan vila. Sementara itu, NA disebut memberikan keterangan palsu terkait investasi,” katanya.

Adapun JA tetap menjalankan kegiatan usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tiga WNA lainnya, lanjutnya, juga ditindak karena pelanggaran izin tinggal. Mereka adalah ED, warga negara Rusia, yang menjadi model iklan minuman; RM, warga negara Jerman, yang diketahui memiliki paspor ganda; serta AK, warga negara Ukraina, yang bekerja sebagai disk jockey (DJ) di Canggu dengan menggunakan bridging visa.

“Sementara itu, dua WNA dikenai tindakan deportasi karena melampaui batas izin tinggal. HBC, warga negara Aljazair, tercatat mengalami overstay selama 87 hari, sedangkan ADH, warga negara Australia, selama 78 hari,” ungkanya.

BACA JUGA  Koramil Maron Kerja Bakti Bersihkan Jalan Desa dan Saluran Irigasi

Selain dideportasi, ia menyatakan bahwa seluruh WNA tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban umum di Bali. Menurut dia, penindakan tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Novyandri.(One/01)