Hemmen
Bali  

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Wanita Bule Viral Kasus Dugaan Penganiayaan

Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan dua orang wanita bule yang viral terkait kasus dugaan penganiayaan.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan dua orang wanita bule yang viral terkait kasus dugaan penganiayaan. (Foto: istimewa)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan dua orang wanita bule yang viral terkait kasus dugaan penganiayaan.

Kedua wanita bule itu ditangkap di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Sabtu (16/12/2023).

Kemenkumham Bali

Dalam siaran pers, Senin (18/12/2023), kedua WNA tersebut berinisial ACW (37) asal Britania Raya dan CAB (37) dari Amerika Serikat.

Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat itu melihat dua orang yang mencurigakan. Keduanya hendak berangkat ke Bangkok melalui terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Keduanya menggunakan masker dan satu di antaranya mengenakan topi, dan gerak geriknya menarik perhatian petugas imigrasi.

Petugas imigrasi langsung mencocokkan wajah kedua WNA tersebut berdasarkan video yang sedang viral di media sosial pada Jumat (15/12/2023) lalu.

BACA JUGA  Kemenkumham Bali Fasilitasi Prolegda Tabanan, Evaluasi Desa Sadar Hukum dan Paralegal Award

Keduanya adalah WNA yang sedang dicari oleh pihak Kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon di area Seminyak, Kuta.

Keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024.

Sebelumnya Polres Badung telah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk memantau apabila kedua WNA tersebut melintas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, langsung mengarahkan seluruh jajaran untuk mewaspadai kedua WNA tersebut.

Setelah pengamanan kedua WNA tersebut, tim dari Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memastikan bahwa keduanya adalah orang yang sedang dicari oleh pihak berwajib.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Raih Penghargaan Capaian Komitmen PDN Terbaik

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, memang benar bahwa keduanya merupakan WNA yang sedang dicari dalam kasus pidana dugaan penganiayaan di sebuah salon.

Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung untuk mencegah keberangkatan kedua WNA tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan atau pencegahan keberangkatan kedua bule wanita tersebut. Kemudian, pada pukul 21.30 WITA, dilakukan serah terima kedua WNA tersebut kepada Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengapresiasi atas kerja sama semua pihak dalam pengamanan kasus tersebut.

“Hal ini merupakan bukti sinergitas dan upaya kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali,” ujar Suhendra.(One/01)