JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyne Puspita, S.H., M.H., menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, dr. Arfiani Ika, Sp.F.M., dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Alfin Maksamina Wildian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan, dr. Arfiani menerangkan bahwa korban meninggal akibat gagal napas atau kekurangan oksigen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala korban ditemukan tertutup plastik dan lehernya dilakban.
Ia menyebutkan, pemeriksaan luar juga menemukan luka memar di dagu, pipi atas, dada sebelah kanan, dan lengan korban. Selain itu, terdapat luka lecet pada leher korban.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Diah Retno Yuliarti, dengan anggota majelis hakim Rizky Mubarak Nazar dan Iche Purnawaty, juga menghadirkan saksi Arifin Saputra dan Suganda.
Arifin, petugas layanan nasabah (customer service) BNI, menerangkan adanya pemindahan dana dari rekening korban ke rekening salah satu terdakwa melalui transaksi perbankan elektronik (electronic banking).
Sementara itu, Suganda mengaku dirinya ikut menggali lokasi penemuan jasad korban di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut dia, jasad korban ditemukan terkubur sedalam sekitar empat meter, dengan kepala tertutup plastik dan leher dilakban. Korban juga ditemukan tanpa mengenakan pakaian. Saat ditemukan, kondisi jenazah telah membengkak dan mengeluarkan bau
Delapan Terdakwa dalam Empat Berkas Perkara
Perkara dugaan pembunuhan Alfin Maksamina Wildian menjerat delapan terdakwa yang diproses dalam empat berkas perkara. JPU mendakwa para terdakwa dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tujuh terdakwa, yakni Ade Putra, Mohammad Aditiya Pratama, Muhamad Haerudin Satria, Panji Jayakarta, Ray Willem Remialdo Wattilete, Rheza Aljabbar dan Dharma Satria Damongayo, disebut menjalani proses penuntutan secara terpisah di Pengadilan Militer.
Adapun terdakwa Nadia mencabut kuasa dari penasihat hukum yang sebelumnya mendampinginya. Majelis hakim kemudian menunjuk penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampinginya selama proses persidangan.
Sebelumnya perkara ini bergulir ke pengadilan, keluarga melaporkan bahwa Alfin Maksamina Wildian hilang. Sekitar 14 hari setelah laporan tersebut, jasad Alfin ditemukan terkubur di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada kedalaman sekitar empat meter.
Sebelum peristiwa itu, Alfin disebut membeli mobil dari seorang anggota TNI yang diduga memiliki persoalan terkait kendaraan tersebut.(Paulina/01)











