Hukum  

Kasus Penyadapan Presiden, Paskalis A Da Cunha Desak Kompolnas Rekomendasikan PTDH

Kasus Penyadapan Presiden, Paskalis A Da Cunha Desak Kompolnas Rekomendasikan PTDH
Paskalis A Da Cunha, S.H. (Foto: istimewa)

“Demi mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, Kompolnas perlu merekomendasikan segera dilakukannya sidang etik dan penetapan PTDH terhadap jenderal-jenderal Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Paskalis A Da Cunha mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sejumlah jenderal Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain pemberhentian, Paskalis meminta pencabutan fasilitas negara serta evaluasi terhadap tanda kehormatan dan penghargaan yang pernah diberikan kepada para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya juga mendesak lembaga intelijen negara dan Kementerian Komdigi melakukan evaluasi menyeluruh terkait dugaan penyadapan yang disebut telah berlangsung selama satu tahun,” ujar Paskalis melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2026).

Menurut Paskalis, Kompolnas perlu menjalankan fungsi pengawasannya dengan merekomendasikan pelaksanaan sidang kode etik terhadap personel Polri yang telah berstatus tersangka.

BACA JUGA  Usai Pemilu 2024, Kapolri: Alhamdulillah Kamtibmas Aman!

Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan pelanggaran tidak hanya diproses melalui jalur pidana, tetapi juga ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan kode etik di internal kepolisian.

“Demi mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, Kompolnas perlu merekomendasikan segera dilakukannya sidang etik dan penetapan PTDH terhadap jenderal-jenderal Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Paskalis.

Ia juga meminta agar fasilitas negara yang melekat pada jabatan para tersangka dievaluasi dan dicabut sesuai ketentuan. Hal serupa perlu dilakukan terhadap tanda kehormatan maupun penghargaan negara apabila persyaratan hukum untuk pencabutannya terpenuhi.

Evaluasi Sistem Pengamanan

Di luar penanganan internal Polri, Paskalis turut menyoroti peran lembaga intelijen negara dan Kementerian Komdigi dalam mengantisipasi dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

BACA JUGA  Operasi Ketupat 2024: Polri Kerahkan 145.161 Personel

Ia meminta kedua lembaga tersebut mengevaluasi sistem pengawasan, koordinasi, serta mekanisme pengamanan komunikasi negara.

Menurut Paskalis, dugaan penyadapan yang disebut berlangsung selama satu tahun perlu menjadi perhatian serius. Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang tanpa terdeteksi atau ditangani secara memadai.

Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kemungkinan kelemahan sistem pengawasan dan pengamanan komunikasi yang menjadi tanggung jawab lembaga terkait.

Diusut hingga Tuntas

Paskalis menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto harus diusut secara menyeluruh, transparan dan tanpa pandang bulu.

“Penyidik tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri modus operandi, penggunaan fasilitas, serta kemungkinan keterlibatan sarana dan peralatan milik negara,” katanya.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus berlaku sama bagi setiap orang tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun penghargaan yang pernah diterima.

BACA JUGA  Elite PDIP: Pengeroyok Ade Armando Jangan Sampai Lolos!

“Saya berharap penanganan perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas institusi negara, terutama dalam penggunaan kewenangan dan fasilitas yang bersumber dari anggaran negara,” harap advokat senior asal NTT itu.(um)