Hukum  

Terbukti Habisi Cucu Mpok Nori, WNA Irak Divonis 20 Tahun Penjara

Terbukti Habisi Cucu Mpok Nori, WNA Irak Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim yang diketuai Melia Nur Pratiwi, dengan anggota Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani, membacakan putusan terhadap terdakwa WNA Irak di PN Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).(Foto: Istimewa).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Warga negara asing (WNA) asal Irak, Rashad Foauad Tarreq Jamee, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian DA, cucu seniman Betawi lenong Mpok Nori. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (15/10/2026), dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim yang diketuai Melia Nur Pratiwi, dengan anggota Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani, membacakan amar putusan beserta pertimbangan yang mendasari vonis terhadap WNA Irak tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan korban. Korban mengalami luka akibat senjata tajam yang mengakibatkan pembuluh darah di lehernya terputus.

BACA JUGA  Sugeng Riyono: Penegak Hukum Tidak Boleh Rekayasa Perkara

Terdakwa diketahui merupakan mantan suami siri korban. Dalam perkara tersebut, kecemburuan disebut sebagai alasan yang mendasari perbuatan terdakwa.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam putusan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan keterangannya selama persidangan dinilai berbelit-belit. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melindawati Sagala menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Atas putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa, H Erwin Haslam bersama tim dari Posbakum Mitra Keadilan, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

BACA JUGA  Dakwaan Emirsyah Satar Dinilai Nebis In Idem

Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang berlangsung emosional setelah majelis hakim membacakan putusan.

Pantauan di ruang sidang, sejumlah anggota keluarga korban yang hadir menangis tersedu-sedu dan meneriaki WNA Irak tersebut.(Paulina/01)