JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI membenahi kurikulum dan modul Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
Pembaruan tersebut diarahkan untuk menghasilkan jaksa yang profesional, berintegritas, serta mampu menghadapi tantangan penegakan hukum yang terus berkembang.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, mengatakan penyempurnaan perangkat pembelajaran menjadi langkah penting untuk membangun sistem pendidikan jaksa yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan profesi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Konsinyering Pertama Penyusunan Silabus, Modul, Rancang Bangun Pembelajaran (RBP), dan Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan (RBMP) yang bekerja sama dengan Justitia Training Center. Kegiatan ini berlangsung di BSD, Tangerang Selatan, pada 15–17 Oktober 2026.
Pembenahan kurikulum tersebut merupakan bagian dari transformasi Badiklat Kejaksaan RI dalam memperkuat sistem pendidikan dan sertifikasi profesi. Melalui perangkat pembelajaran yang disusun secara sistematis, proses pendidikan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi calon jaksa, baik dari aspek pengetahuan hukum maupun penerapan etika profesi.
Harli menegaskan, penyusunan kurikulum dan modul tidak boleh sekadar dipandang sebagai pemenuhan administrasi pendidikan. Lebih dari itu, materi pembelajaran harus menjadi landasan dalam membentuk karakter, integritas, dan keberanian moral seorang jaksa ketika menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurut dia, kualitas kurikulum memiliki pengaruh besar terhadap kemampuan jaksa dalam menjalankan kewenangannya. Karena itu, materi pendidikan perlu dirancang berdasarkan kebutuhan kompetensi yang jelas agar peserta PPPJ memperoleh bekal yang memadai sebelum menjalankan tugas profesional.
“Kualitas seorang jaksa tidak hanya ditentukan oleh penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh kemampuan berpikir kritis, memberikan analisis hukum, mengambil keputusan secara tepat, menjunjung tinggi etika profesi, serta menerapkan hukum secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Harli.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori dan ketentuan hukum. Calon jaksa juga perlu memiliki kemampuan menganalisis persoalan, menilai fakta secara objektif, serta menentukan langkah hukum dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan tanggung jawab profesi.
Kurikulum Ditargetkan Berlaku Tiga hingga Lima Tahun
Dalam proses pembenahan, ketersediaan modul PPPJ menjadi salah satu perhatian utama. Modul tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi tenaga pengajar dalam menyampaikan materi sekaligus acuan bagi peserta selama mengikuti pendidikan.
Penyusunan perangkat pembelajaran harus dilakukan melalui kajian mendalam dan evaluasi terhadap kebutuhan kompetensi jaksa. Dengan demikian, setiap materi yang dimasukkan ke dalam kurikulum memiliki tujuan pembelajaran yang jelas dan dapat diukur hasilnya.
Harli berharap kurikulum yang disusun dapat digunakan untuk jangka waktu tiga hingga lima tahun mendatang. Namun, penyesuaian tetap dimungkinkan apabila muncul kebutuhan baru dalam penegakan hukum.
Perubahan tersebut perlu didasarkan pada kajian komprehensif agar pembaruan materi tetap relevan dengan perkembangan regulasi, tantangan penanganan perkara, serta tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesinambungan sistem pendidikan dan kebutuhan untuk memperbarui kompetensi. Dengan kurikulum yang adaptif, pendidikan jaksa tidak hanya berfokus pada pemahaman hukum yang berlaku, tetapi juga pada kemampuan menerapkannya secara tepat dan bertanggung jawab.
Tiga Tahap Konsinyering dan Finalisasi Silabus
Penyusunan perangkat pembelajaran PPPJ direncanakan berlangsung melalui tiga tahap konsinyering dan satu rapat finalisasi silabus. Tahap pertama telah dilaksanakan pada 15–17 Oktober 2026 di BSD, Tangerang Selatan.
Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 5–7 November 2026 untuk konsinyering kedua, kemudian dilanjutkan dengan konsinyering ketiga pada 16–18 November 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut direncanakan berakhir melalui rapat finalisasi silabus pada 23 November 2026. Tahapan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan materi dan perangkat pembelajaran sebelum digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pelibatan pihak yang memiliki kompetensi di bidang pelatihan diharapkan dapat memperkuat kualitas penyusunan kurikulum. Kolaborasi juga menjadi sarana untuk memastikan materi pembelajaran tersusun secara sistematis dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesi jaksa.
Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Badiklat Kejaksaan RI kepada lembaganya untuk berpartisipasi dalam penyusunan perangkat pembelajaran PPPJ.
Menurut dia, kerja sama tersebut diharapkan menghasilkan kurikulum, silabus, dan modul yang lebih terstruktur serta relevan dengan kebutuhan peningkatan kompetensi jaksa.
Melalui pembenahan ini, Badiklat Kejaksaan RI diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan pelatihan, tetapi juga memperkuat perannya sebagai pusat pengembangan kompetensi aparat penegak hukum.
Penyempurnaan kurikulum PPPJ menjadi salah satu langkah untuk menyiapkan jaksa yang menguasai aspek hukum, mampu berpikir kritis, dan memiliki integritas dalam menjalankan kewenangannya.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan jaksa diharapkan berkontribusi terhadap penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. (UM/09)











