Hukum  

BPA Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset di Asia-Pasifik

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memperkuat kerja sama pemulihan aset lintas negara melalui keikutsertaan dalam AGM ke-11 ARIN-AP di New Delhi, India, 28–30 September 2026. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memperkuat kerja sama pemulihan aset lintas negara melalui partisipasi dalam Rapat Umum Tahunan atau Annual General Meeting (AGM) ke-11 Asset Recovery Inter Agency Network Asia Pacific (ARIN-AP) di New Delhi, India.

Pertemuan yang berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi, tersebut mengangkat tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”.

Forum ini menjadi ruang bagi negara-negara anggota dan pengamat untuk memperkuat koordinasi dalam penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana yang berada di lintas yurisdiksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, kehadiran delegasi Indonesia dalam AGM ke-11 ARIN-AP merupakan tindak lanjut atas undangan Sekretariat ARIN-AP Republik Korea dan Directorate of Enforcement India selaku Presidensi ARIN-AP 2026.

“Keikutsertaan Kejaksaan RI dalam forum ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama pemulihan aset lintas negara,” kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Delegasi Kejaksaan RI dipimpin Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya. Ia didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel Julia Simbiak, serta Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.

BACA JUGA  Febrie Tekankan Kepemimpinan dan Komunikasi Publik

Kejaksaan RI memiliki sejarah panjang dalam jejaring ARIN-AP. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara pendiri (founding member) jejaring tersebut sejak pembentukannya pada 2013 di Seoul, Korea Selatan.

Setahun setelah pembentukan ARIN-AP, Indonesia menjadi negara pertama yang menjadi tuan rumah AGM. Kejaksaan RI menyelenggarakan AGM pertama ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014.

Indonesia kemudian kembali dipercaya menjadi Presidensi sekaligus tuan rumah AGM ke-5 ARIN-AP yang berlangsung di Bali pada 2018.

Peran tersebut menjadi bagian dari keterlibatan Kejaksaan RI dalam berbagai jejaring dan forum pemulihan aset di tingkat internasional.

Menurut Anang, keterlibatan itu antara lain melalui Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative yang dijalankan Bank Dunia bersama UNODC, Globe Network, serta Asset Recovery Bali Conference (ARBC).

Melalui BPA, Kejaksaan RI juga aktif dalam struktur ARIN-AP sebagai anggota Steering Group dan National Contact Point Indonesia.

Keterlibatan tersebut berlanjut dalam berbagai AGM ARIN-AP yang digelar di Tokyo, Jepang; Sydney, Australia; Ulaanbaatar, Mongolia; hingga AGM ke-11 di New Delhi.

BACA JUGA  Yogie Verdika Resmi Jadi Kasi Intel Kejari Jakpus

Dalam pertemuan Steering Group ARIN-AP, Indonesia bersama Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Jepang, dan Australia membahas penguatan mekanisme pemulihan aset lintas batas.

Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat dan efektif, terutama dalam penanganan aset yang berasal dari tindak pidana.

Patris menyampaikan bahwa penguatan kerangka hukum nasional turut mendukung upaya tersebut.

Menurut dia, landasan hukum pemulihan aset di Indonesia semakin kuat dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, serta kewenangan atributif Kejaksaan berdasarkan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Ia juga menekankan pentingnya pertukaran intelijen secara informal dan tepat waktu melalui mekanisme practitioner to practitioner.

Mekanisme tersebut dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum proses permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) secara formal ditempuh.

Dalam upaya menutup celah yang dapat digunakan sebagai tempat persembunyian aset (safe havens), Patris menyoroti tiga langkah strategis. Pertama, meningkatkan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO).

BACA JUGA  Jaksa Agung Makin Gahar, Koruptor BUMN Dipastikan Tak Tidur Nyenyak

Kedua, menerapkan protokol pembekuan aset secara cepat (Quick Freeze) sebelum proses penyitaan. Ketiga, mengoptimalkan mekanisme harta pengganti atau Equivalent Value Basis (EVB).

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” ujar Patris.

Penguatan kerja sama melalui ARIN-AP menjadi bagian dari upaya Indonesia mempercepat proses pemulihan aset yang berada di luar negeri.

Kerja sama antarnegara dibutuhkan karena aset hasil kejahatan dapat berpindah melewati batas yurisdiksi dan memerlukan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Melalui keterlibatan aktif dalam jaringan tersebut, BPA Kejaksaan RI terus mendorong penguatan kapasitas pemulihan aset sekaligus memperluas koordinasi dengan negara-negara di kawasan Asia-Pasifik. (UM/09).