JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN) sebagai lembaga independen untuk memperkuat pengawasan dan membenahi tata kelola pertanahan di Indonesia. Lembaga tersebut diusulkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Usulan pembentukan Komisi Agraria Nasional ini dilatarbelakangi berbagai persoalan pertanahan, mulai dari ketidaksinkronan data administrasi, tumpang tindih peta dan kepemilikan tanah, hingga lemahnya pengawasan. GMPPA menilai penanganan praktik mafia tanah perlu disertai pembenahan sistem administrasi agar persoalan pertanahan dapat ditangani secara menyeluruh.
Inisiator GMPPA sekaligus Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Rastiti Merdekawati, mengatakan gagasan pembentukan KAN dilatarbelakangi kepeduliannya terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan tanpa memperoleh penyelesaian yang memadai.
“Persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, kami mendorong hadirnya pengawasan independen yang mampu memastikan persoalan pertanahan ditangani secara objektif dan transparan,” ujar mantan jurnalis Tempo tersebut dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Persoalan Tata Kelola Pertanahan
Sekretaris Jenderal GMPPA IGN Agung Y. Endrawan mengatakan, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan praktik mafia tanah, tetapi juga kelemahan tata kelola administrasi.
Menurut Endrawan, sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibenahi meliputi ketidaksinkronan data fisik dan yuridis dengan kondisi faktual di lapangan, persoalan alas hak dan warkah, tumpang tindih peta, lemahnya pencatatan perubahan data, konflik kepentingan, serta kewenangan antarlembaga yang terfragmentasi.
“Penindakan pidana terhadap pelaku mafia tanah tetap diperlukan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi sumber sengketa,” ujar praktisi hukum dan kebijakan publik yang pernah menjabat Direktur Kebijakan Keamanan Bakamla tersebut.
Ia mengatakan, tanpa pembenahan tata kelola, persoalan serupa berpotensi kembali terjadi. Karena itu, GMPPA mengusulkan mekanisme pengawasan eksternal yang independen untuk memeriksa persoalan pertanahan dan mendorong tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.
Dari perspektif sosial budaya, anggota GMPPA Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi mengatakan pembenahan administrasi pertanahan perlu mempertimbangkan keragaman geografis, sosial, dan budaya Indonesia.
“Keragaman geografis, sosial, dan budaya masyarakat membutuhkan sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi secara nasional, tetapi tetap menghormati karakteristik wilayah dan hak-hak masyarakat setempat. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan sosial,” ujar Analis Kebijakan Publik Ahli Madya pada Lemhannas RI tersebut.
Tidak Menggantikan Lembaga yang Ada
Ketua GMPPA Sunraizal menjelaskan bahwa pembentukan KAN tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga yang telah ada.
Menurut Sunraizal, Kementerian ATR/BPN, BRAN/LPRA, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan Ombudsman tetap menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing. KAN diusulkan untuk melengkapi mekanisme yang ada melalui pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan.
“Yang dibutuhkan adalah mekanisme pengawasan independen yang mampu menelusuri persoalan secara menyeluruh, menemukan akar permasalahan, dan memastikan rekomendasi korektif benar-benar ditindaklanjuti,” ujar mantan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN tersebut.
Dalam naskah akademik dan rancangan peraturan presiden yang telah disusun GMPPA, KAN diusulkan memiliki sejumlah fungsi, antara lain memeriksa riwayat administrasi pertanahan, menguji kesesuaian data lintas instansi, melakukan pemeriksaan lapangan, serta memberikan rekomendasi korektif yang wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Secara kelembagaan, KAN dirancang memiliki tujuh komisioner yang berasal dari unsur penegak hukum, akademisi atau ahli agraria, dan masyarakat sipil. Pengambilan keputusan diusulkan menggunakan mekanisme kolektif-kolegial untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas lembaga.
Hendarman Supandji Beri Masukan
Gagasan pembentukan KAN telah disampaikan GMPPA kepada mantan Jaksa Agung sekaligus mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Hendarman Supandji, dalam audiensi di Jakarta pada 20 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Hendarman menyambut inisiatif GMPPA dan menyarankan agar pembentukan KAN memiliki landasan hukum yang kuat melalui undang-undang. Menurut dia, landasan hukum tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan dan memberikan legitimasi terhadap kewenangan lembaga yang diusulkan.
Masukan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan GMPPA dalam menyempurnakan naskah akademik dan rancangan peraturan presiden yang telah disusun.
Selain melalui rancangan peraturan presiden, penguatan kelembagaan KAN juga dapat dipertimbangkan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan.
Melalui usulan tersebut, GMPPA mendorong pembenahan tata kelola pertanahan melalui penguatan pengawasan administrasi, pemeriksaan terhadap persoalan pertanahan, serta tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan sesuai ketentuan hukum.
GMPPA merupakan gerakan yang menghimpun berbagai unsur masyarakat, antara lain mantan pejabat pertanahan, mantan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, wartawan senior, seniman, pemerhati agraria, serta masyarakat yang pernah menjadi korban sengketa tanah dan praktik mafia tanah.(Rizal/01)










