Hukum  

Sebut Kliennya Dikriminalisasi Jaksa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Sidang perkara dugaan pemalsuan di PN Jakarta Utara (Foto:JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Farida Felix, selaku kuasa hukum Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan dan Doni Boi Panjaitan telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya dalam perkara dugaan pemalsuan. Menurut Advokat senior itu, dalam perkara ini JPU merekayasa dan mendramatisir suatu perbuatan yang seolah dilakukan para terdakwa.

Hal itu disampaikan Farida Felix dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU yang menuntut ketiga kliennya hukuman penjara 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (28/11/2021) lalu.

Kemenkumham Bali

“JPU yang membuat tuntutan semakin ngawur, dan tak tepat sasaran, masa disamakan lama adan beratnya tuntutan hukuman kepada ketiga terdakwa. Padahal peran atau kualitas perbuatan para terdakwa tidak sama,” ujar Farida dalam nota pembelaannya.

Ia menyebut terdakwa Sumuang Manulang nyaris tidak mengtahui apa-apa terkait kasus tersebut. Kliennya masuk ke pusaran permasalahan ini karena diminta menjadi Direktur PT BCMG Tani Berkah oleh para pemegang saham.

“Itu pun dia (Sumuang Manulang) nyaris belum sempat bekerja, apalagi menikmati hasil selaku direktur. Hanya di atas kertas atau akta saja sebagai direktur,” tegas Farida dalam persidangan yang berlangsung hingga malam hari ini.

Farida mengungkapkan, isi tuntutan JPU Subhan dan Doni Boi Panjaitan terdapat kekeliruan yang sangat mendasar. Ia mencontohkan terhadap terdakwa Ren Ling misalnya, JPU telah dengan sengaja melakukan dramatisasi, pembentukan opini bahkan kriminalisasi. Pasalnya, Ren Ling adalah pemegang saham 47,5 persen mewakili PT Tambang Sejahtera dan pemegang saham 2 persen selain menjabat sebagai Dirut PT BCMG Tani Berkah.

“Jadi, apa yang dilakukan terkait permasalahan di PT BCMG Tani Berkah sesuai dengan kapasitas dan proporsinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU PT),” tegasnya.

Ia mengungkapkan, rekayasa, dramatisasi bahkan kriminalisasi JPU Subhan dan Doni Boi Panjaitan terhadap para terdakwa ditemukan dari fakta-fakta persidangan.

“Dari 19 saksi yang didengar keterangannya di persidangan nyaris tidak seorang pun mendukung surat dakwaan maupun tuntutan JPU. Hal itu tentu saja mengakibatkan tuntutan JPU tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, melainkan hasil rekayasa dan dramatisasi itu sendiri,” kata Farida.

BACA JUGA  Bacakan Replik, JPU Tegaskan Perkara Masuk Ranah Pidana, Ini Alasannya

Ia mengatakan, JPU juga salah alamat mendakwa serta menuntut ketiga terdakwa. JPU telah melakukan tindakan error in persona atau mendakwa dan menuntut orang yang tidak tepat. Menurutnya, Notaris Mia Setia Ningsih, SH, M.Kn yang seharusnya didakwa dan dituntut JPU. Pasalnya, Notaris Mia Setia Ningsih yang memasukkan nama-nama itu ke Akta RUPS. Notaris Mia juga yang tidak memasukkan Akta No. 33 ke dalam akta RUPS yang mendasari Ren Ling sebagai Dirut.

“Apa yang kami ungkapkan dalam nota pembelaan ini sesuai dengan pengakuan Notaris Mia Setia Ningsih, M.Kn secara tertulis maupun di dalam persidangan di hadapan majelis hakim, JPU dan kami sebagai tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Farida.

Ia juga mengungkapkan fakta bahwa Notaris Mia Setia Ningsih sudah minta maaf sambil menangis menyesali perbuatannya yang mengakibatkan para terdakwa harus menjadi pesakitan di PN Jakarta Utara.

“Terungkap dalam persidangan juga bahwa saksi korban Chen Tian Hua sendiri sesungguhnya bukan sebagai pengurus di PT BCMG Tani Berkah. Demikian juga dengan saksi pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan ini Deni, bukan sebagai pengurus atau sebagai pemegang saham PT BCMG Tani Berkah. Yang lebih memprihatinkan lagi, sampai saat ini belum pernah JPU dapat menunjukkan Surat Kuasa dari Chen Tian Hua kepada saksi pelapor Deni untuk melaporkan ketiga terdakwa,” ungkap Farida.

Legal standing

Farida juga mempertanyakan kapasitas Chen Tian Hua saksi korban. Sebab, kedudukannya hanya sebagai mantan Dewan Komisaris PT BCMG Tani Berkah.

“Surat kuasa tidak pernah ditunjukkan di persidangan, maka Chen Tian Hua tidak punya legal standing atau kedudukan hukum sebagai saksi korban. Demikian pula Deni tentunya semakin tidak punya legal standing sebagai saksi pelapor, apalagi kalau tak dapat ditunjukkan surat kuasa di persidangan,” tegasnya.

“Jadi, kedua orang ini baik saksi korban Chen Tian Hua dan saksi pelapor Deni jelas-jelas tidak punya legal standing untuk melaporkan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang telah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (1) KUHP terkait RUPS dan RUPSLB PT BCMG Tani Berkah di Bareskrim Mabes Polri,” tambah Farida.

Atas tuntutan hukuman JPU terhadap kliennya itu, Farida Felix meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara pimpinan Dodong Iman Rusdani agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.

Hal serupa disampaikan ketiga terdakwa dalam pembelaannya yang dibacakan sendiri-sendiri di persidangan. Mereka merasa tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disampaikan JPU dalam dakwaan maupun tuntutan.

“Kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim membebaskan klien kami, karena memang mereka tidak pernah melakukan tindak kejahatan sebagaimana dakwaan maupun tuntutan JPU. Mereka diadili bukan atas suatu kesalahan atau tindak pidana. Mereka tidak bersalah, maka haruslah dibebaskan,” harap Farida.

BACA JUGA  Ditjen Badilum Lakukan Kunjungan Penilaian ke PN Jakut

Tinggalkan Balasan