Hemmen
Hukum  

Bantah Tudingan Atur Tuntutan Perkara TPPU, Jaksa Kejari Jakut Tegaskan Sudah Bekerja Profesional

ilustrasi

Jakarta, Sudutpandang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira, membantah tudingan yang menyebut bahwa dirinya mengatur tuntutan, dan vonis majelis hakim terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Gulabray Naraindas Keswani (GNK).

Sebagai insan Adhyaksa, ia menegaskan dalam menangani perkara apapun senantiasa bekerja secara profesional dan independen dalam kerangka hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan rasa keadilan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saya tidak pernah mengurusi persoalan non teknis saat menangani suatu perkara. Saya selalu bekerja profesional dan mengikuti perintah tugas pimpinan. Karena itulah saya seringkali menangani perkara yang berkasnya tebal-tebal,” ujar Dyofa, dalam keterangannya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/3/2021).

Terkait kabar yang menyebut telah difasilitasi menginap di salah satu hotel di Bandung saat menyusun tuntutan perkara TPPU, Dyofa menyatakan itu semuanya tidak benar.

BACA JUGA  Keluarga Korban Minta Pemerkosa Santri Dihukum Kebiri

Begitu juga soal tuduhan menerima uang sebesar Rp500 juta untuk mengatur vonis perkara tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ini membantah.

Soal tuntutan 2 tahun penjara terhadap Gulabray, Dyofa juga menyatakan bukan karena intervensi dari pihak manapun.

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Gulabray selain sudah berusia lanjut, bukan aktor intelektual kasus TPPU, terdakwa juga hanya menikmati sebagian kecil dari uang. Itu antara lain faktor yang meringankannya, sehingga kita tuntut hanya 2 tahun penjara. Jika Gulabray sebagai aktor intelektual dalam kasus ini, tentu saja saya akan tuntut lebih dari 10 tahun penjara,” ungkapnya.

“Saya merasa difitnah dengan informasi seperti ini. Tetapi tetap saya berterima kasih, karena wartawan terlebih dulu mengkonfirmasinya. Sekali lagi, saya tidak tahu apa-apa dengan isu terkait perkara yang saya tangani,” sambung Dyofa.

BACA JUGA  MA Tolak Kasasi PT Profita, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Ungkap Fakta

Dalam dakwaan maupun tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan, JPU Dyofa menyebut bahwa terdakwa Gulabray Naraindas Keswani, (79), bekerjasama dengan anaknya Amar Khumar Keswani (DPO) telah menggerogoti uang perusahaan tempatnya bekerja hingga merugi Rp13,5 miliar.

JPU juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 dan 64 KUHP. Selain 2 tahun penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

PN Jakarta Utara

Menurut Dyofa, TPPU tersebut dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2019. Ketika itu, terdakwa yang bekerja di PT Tunas Maju Trasporindo (TMT) mendapat order boneka, labtop dan karpet. Atas order ini, terdakwa minta kepada PT TMT sebagai perusahaan importir untuk mentransfer dana sebesar Rp13,5 miliar.

BACA JUGA  Wartawan PN Jakarta Utara Diberikan KTA Media Center

“Setelah ditransfer, uang pesanan orderan ini lalu ditarik terdakwa dan sebagian ditransfer ke rekening anak dan isterinya. Semua itu hanya akal-akal terdakwa saja. Orderan yang dimaksud hanya fiktif belaka,” ungkapnya baik dalam dakwaan maupun tuntutan.

Sementara itu, pihak terdakwa GNK maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan