DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Keputusan pemerintah untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) menjadi tiga hari didukung penuh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Bali, Rai Suryawijaya.
Sebelumnya, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah selama lima hari.
“Kita sambut baik dan dukung ini upaya pemerintah kurangi waktu karantina jadi 3 hari dari sebelumnya 5 hari itu,” kata Rai, dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Rai menjelaskan, keputusan untuk memangkas masa karantina itu penting untuk mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, termasuk Bali. Dengan begitu, diyakini akan mengerek tingkat okupansi hotel maupun restoran.
“Karena aturan karantina 5 hari sebelumnya itu terlalu memberatkan turis. Saya harap ini (pengurangan masa karantina) solusi lah untuk menaikkan okupansi hotel dan restoran,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap aturan anyar tersebut bisa segera diimplementasikan dengan baik. Sehingga, industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia bisa segera bangkit.
“Itu harapan kami, pengurangan waktu karantina bisa menjadi harapan baru untuk pariwisata dan hotel,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui addendum ini, pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI menjadi tiga hari.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan, penyesuaian kebijakan masa karantina pelaku perjalanan internasional ini telah mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Aturan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan internasional berlaku sejak 2 November 2021.
“Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Berikut aturan teknis pelaku perjalanan internasional saat memasuki wilayah Indonesia:
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang
melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau - Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang
melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.(red)