Hemmen
Bali  

Mahasiswa Brazil Bawa Ganja, Liburan ke Pulau Dewata Jadi Masuk Penjara

ASG, mahasiswa asal Brazil diamankan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Seorang mahasiswa asal Brazil, Alberto Sampaio Gressler (25), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Ia ditangkap karena kedapatan membawa empat bungkus klip plastik yang narkotika golongan I jenis ganja.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Penangkapan bermula saat ia baru landing dari pesawat Air Asia AK 378 rute Kuala Lumpur-Bali. Ia mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 20.00 WITA. Saat akan melewati pemeriksaan pintu X-Ray petugas dari Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai mencurigai barang bawaan pria tersebut. Akhirnya dia dan barang bawaannya dilakukan pemeriksaan secara lebih mendalam.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan mengatakan, pmeriksaan secara lebih mendalam terhadap ASG waktu itu dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama personel Satresnarkoba.

“Dari hasil pemeriksaan pada barang bawaannya yaitu pada tas carrier warna hitam merk NTK ditemukan di salah satu saku tasnya barang berupa 4 (empat) buah kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan “SUPERMAO” yang berisikan masing-masing bagian tanaman yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis ganja,” ungkapnya, Senin (4/7/2022).

Ia menjelaskan, empat kemasan plastik tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai. Hasil pemeriksaannya mengandung narkotika golongan I jenis ganja.

“Jadi berat keseluruhan 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto. Dari empat kemasan plastik klip tersebut dapat di rinci beratnya masing-masing (kode A) berat 2,3 gram brutto atau 0,7 gram netto kemudian (Kode B) berat 2,2 gram brutto atau 0,8 gram netto selanjutnya (Kode C) 2,4 gram brutto atau 0,6 gram netto dan yang (kode D) 2,2 gram brutto atau 0,7 gram netto,” jelasnya.

Keempat kemasan plastik klip dijadikan sebagai barang bukti. Selanjutnya barang bukti lainnya berupa 1 buah Customs Declaration BC.2.2 tanggal 28 Juni 2022 atas nama ASG, 1 buah boarding pass Air Asia AK 378 atas nama ASG.

“Satu tas carrier warna hitam merk NTK. Langsung diamankan bersama dengan pelaku di Polres Bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Tersangka yang mengaku baru pertama kali datang ke Bali, saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“ASG dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Masih menurut Kasat Narkoba, tersangka ASG berdasarkan pengakuannya mendapatkan barang haram ini dengan cara membelinya di Thailand. Sebelumnya dia sempat tinggal di Thailand dan barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

“Dia (ASG) sendiri tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa ganja,” pungkasnya.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan