DPR Tetapkan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa usai uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI bersama Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021)/Foto:dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – DPR-RI telah resmi menetapkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dalam rapat paripurna DPR, Senin (8/11/2021). Sebelumnya, Komisi I DPR telah menyetujui Andika sebagai calon Panglima TNI setelah fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, pada Sabtu (6/11/2021).

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid terlebih dulu menyampaikan laporan hasil fit and proper test Andika. Dalam laporannya Meutya mengatakan, bahwa ada dua keputusan yang dibuat Komisi I. Pertama, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI dan kedua persetujuan pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima

Kemenkumham Bali

“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” kata Meutya, Senin (8/11/2021).

Usai mendengarkan penyampaian laporan dari Komisi I, Ketua DPR-RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR baik yang hadir fisik maupun virtual.

“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis untuk DPR Soal Najwa Shihab

Semua yang hadir berdasarkan catatan absensi dari Sekretariat Jenderal DPR ada sebanyak 366 orang anggota yang menghadiri Rapat Paripurna secara fisik dan virtual. Semuanya menjawab setuju atas penetapan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1987 menjadi Panglima TNI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal Andika menjadi calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada 8 November 2021. Usulan tersebut disampaikan lewat surat presiden yang disampaikan kepada DPR pada Rabu (3/11/2021).

Andika hanya akan memiliki masa kerja sekitar 13 bulan. Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, batas usia pensiun paling tinggi untuk perwira adalah 58 tahun.(sil)

BACA JUGA  Demo RUU Pilkada di DPR Rusuh, Polisi Amankan Sejumlah Massa

Tinggalkan Balasan