JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gugatan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, berlanjut ke tingkat kasasi.
Namun demikian, menurut Francine Widjojo dari Francine & Co. Law Office selaku kuasa hukum Penggugat, permohonan kasasi dan memori kasasi justru diajukan oleh Tony Budidjaja yang mengaku-ngaku mewakili Budidjaja International Lawyers (BIL) dalam kapasitas sebagai pendiri kantor atau firma hukum tersebut.
Francine Widjojo menilai permohonan dan memori kasasi yang diajukan oleh Tony Budidjaja tersebut adalah cacat hukum. Pasalnya, menurut Francine Widjojo, Budidjaja International Lawyers dan Tony Budidjaja adalah dua entitas berbeda. Secara hukum seorang pendiri badan usaha tidak serta merta berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
“Harus jelas apakah kedudukan Tony Budidjaja di dalam BIL adalah sebagai direktur, atau pengurus atau persero aktif atau persero pasif atau yang lain,” ujar
Francine, dalam keterangannya pers, Senin (27/12/2021).
“Lagi pula setelah mempelajari permohonan kasasi dan memori kasasi, kami tidak menemukan fotokopi anggaran dasar dari BIL yang memberikan kewenangan kepada Bapak Tony Budidjaja untuk mewakili BIL,” sambung Wakil Sekretaris dan Plt.Bendahara DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Jakarta Selatan ini.
Ia menjelaskan, dalam putusan PHI yang dibacakan tanggal 25 Oktober 2021, selain diputus verstek, BIL dihukum untuk membayar kompensasi PHK pekerjanya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti tahun 2020, upah proses, dan THR tahun 2021 totalnya Rp 146.148.429 serta membayar biaya perkara sebesar Rp 995.000. BIL juga diperintahkan untuk memberikan slip gaji dan surat keterangan pengalaman kerja.
Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja membayar hak pekerjanya atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak akibat PHK. Pasal 88A ayat (3) UU Ketenagakerjaan juga mewajibkan pemberi kerja membayar upah pekerjanya sesuai kesepakatan. Sanksi atas pelanggaran dari masing-masing ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan di mana pemberi kerja/pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta sampai maksimal Rp400 juta.
“Menurut kami sudah tepat putusannya verstek. Tidak ada perlawanan atau verzet dan langsung kasasi, tapi oleh Bapak Tony Budidjaja. Bapak Tony Budidjaja memang hadir sendiri dan hanya sekali itu saja di persidangan tanggal 4 Oktober 2021 dengan agenda kesimpulan untuk mengajukan tanggapan tertulisnya atas gugatan. Ketiga relaas panggilan sidang sudah ditunjukkan Majelis Hakim PHI ke Bapak Tony Budidjaja untuk membuktikan bahwa BIL telah tiga kali dipanggil secara sah dan patut namun tidak pernah hadir sekalipun dalam sidang-sidang sebelumnya,” ungkap Francine.
“Kalaupun Bapak Tony Budidjaja adalah pendiri BIL, namun terkait kapasitas dan kewenangan mewakili BIL, baik di tingkat pertama maupun kasasi, Bapak Tony Budidjaja hanya melampirkan fotokopi berita acara sumpah advokat bahwa dirinya adalah advokat sejak tahun 2000. Tentunya ini menjadi pertanyaan perihal legal standing Bapak Tony Budidjaja namun nanti kita lihat saja putusan kasasinya. Kontra memori kasasi sudah kami ajukan,” sambung salah satu pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang aktif memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan hewan seperti pada kasus jagal kucing di Medan.
Francine meyakini Mahkamah Agung akan menolak permohonan Tony Budidjaja.
“Karena itu kami yakin bahwa Mahkamah Agung akan menolak permohonan kasasi dari Bapak Tony Budidjaja dan menyatakan bahwa Putusan PHI Nomor 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak Tergugat yaitu BIL tidak mengajukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak BIL maupun Tony Budidjaja belum dapat dikonfirmasi.(Tim)