Hemmen
Hukum  

PHI: Budidjaja Internasional Lawyers Terbukti Tidak Bayar Upah Pekerjanya

Francine Widjojo, S.H., M.H/Foto:dok.SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan kepada kantor hukum Budidjaja International Lawyers oleh stafnya. Perkara perselisihan hubungan industrial didaftarkan dengan Nomor 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 dan telah dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim pada Senin, 25 Oktober 2021.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Budidjaja International Lawyers selaku tergugat terbukti merumahkan penggugat dan tidak membayar upah penggugat lebih dari 3 bulan berturut-turut. Sedangkan dalam putusannya, tergugat juga diwajibkan membayar kompensasi atas PHK tersebut.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Francine Widjojo, kuasa hukum penggugat, kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun dirumahkan oleh Budidjaja International Lawyers pada akhir bulan Maret 2020 lalu, dan upahnya tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020 lalu.

Advokat dari Partner Francine & Co Law Office ini menyebutkan, kantor hukum yang beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 49 Jakarta Pusat ini, juga pernah dilaporkan melalui aplikasi “Jakarta Kini (JAKI)” pada tanggal 14 September 2020 dengan nomor laporan JK2009140209 pada kategori hubungan kerja pengusaha dan nomor laporan JK2009140182 atas dugaan meminta pekerja masuk kantor pada saat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Benar, sudah dibacakan putusannya pada tanggal 25 Oktober. Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari 3 bulan berturut-turut. Juga diwajibkan memberikan slip gaji klien kami sejak awal bekerja hingga tanggal PHK,” ujar Francine Widjojo, yang juga salah satu pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), dalam keterangan pers, Rabu (27/10/2021).

BACA JUGA  PSI Soroti Pembunuhan Anjing di Deli Serdang dan Bali

Ia menjelaskan, klaster UU Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai kesepakatan (Pasal 88A ayat 3) serta membayar hak pekerja atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak sebagai akibat PHK (Pasal 156 ayat 1).

“Jika salah satu ketentuan tersebut dilanggar, maka sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara berkisar 1 – 4 tahun dan/atau denda antara Rp 100 juta sampai Rp 400 juta,” jelas Francine Widjojo, yang juga aktif memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan hewan, antara lain kasus jagal kucing di Medan.

“Kami berharap tergugat mematuhi putusan pengadilan ini serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien kami,” harap Wakil Sekretaris dan Plt Bendahara DPC Peradi RBA Jakarta Selatan ini.

Sementara itu, pihak Budidjaja International Lawyers belum dapat dikonfirmasi.(tim)

BACA JUGA  Tak Kunjung Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Firli Bahuri 
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan