JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara kondang OC Kaligis meminta Jiwasraya yang menurutnya telah berubah nama baru PT Asuransi Jiwa Indonesia Financial Group (IFG Life) mengembalikan uang tabungannya sebesar Rp25 miliar.
“Jika memang betul IFG Live berkomitmen untuk mengembalikan marwah bisnis asuransi yang sudah hancur lebur oleh Jiwasraya, buktikan dengan mengembalikan uang nasabah, termasuk uang saya Rp25 miliar,” kata OC Kaligis, dalam keterangannya Selasa (25/1/2022).
Terkait hal ini, Advokat senior ini telah melayangkan somasi ke IFG Life.
Berikut isi somasi OC Kaligis selengkapnya yang ditujukan ke IFG Life:
Sukamiskin, Senin, 24 Januari 2022
Hal: Somasi. Kembalikan uang tabungan saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah.
Kepada Yth. PT. Asuransi Jiwa Indonesia Financial Group (IFG Life)
Dengan hormat.
Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, advokat, akademisi, praktisi, berdomisili hukum sementara di Lapas Kelas Satu Sukamiskin, Bandung, eks nasabah Jiwasraya, melalui surat somasi ini meminta uang tabungan saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah, dikembalikan kepada saya. Adapun dasar
tuntutan saya adalah sebagai berikut.:
1. Sebagai Pengacara yang berkecimpung di dunia hukum sejak tahun 1966, saya mulai menabung.
2. Di saat saya ditangkap oleh KPK karena perbuatan anak buah saya, rekening saya sempat diblokir oleh KPK.
3. Karena tabungan saya “bersih”, maka blokir tersebut dicabut berdasarkan penetapan Pengadilan (Lampiran 1).
4. Atas dasar pencabutan blokir tersebut tabungan saya di Bank-bank Singapura, saya tarik dan pindahkan ke beberapa Bank Indonesia, antara lain Bank Tabungan Negara (BTN), yang punya reputasi yang cukup baik.
5. Di sekitar tahun 2018 Manager Investasi saya menawarkan agar sebahagian tabungan saya dipindahkan ke Jiwasraya, karena Jiwasraya memperkenalkan produk baru bernama Protection Plan, dengan bunga sedikit di atas bunga BTN.
6. Karena BTN yang menawarkan, apalagi menurut keterangan Manager Investasi saya, BTN adalah salah satu agen resmi Jiwasraya, saya akhirnya memindahkan sebahagian uang saya sejumlah kurang lebih 25 miliar rupiah yang saya bagi atas tiga nama, masing masing atas nama saya sendiri, bahagian keuangan saya Aryani Novitasari, dan sekertaris kantor hukum saya Yenny Octorina Misnan. Saya lampirkan nomor nomor Polis tersebut.
7. Sebagai Pengacara, ketika menandatangani Perjanjian Asuransi tersebut, saya yakin akan
kembalinya tabungan saya karena berdasarkan pasal 75 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, pihak Jiwasraya pasti menandatangani perjanjian tersebut tanpa adanya usaha penipuan. Bahkan berdasarkan hukum perikatan, saya sebagai pengacara, mengerti betul apa makna dan akibat hukum satu perikatan.
8. Pasal 75. “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/tidak menyesatkan kepada pemegang Polis, tertanggung atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5000.000.000 (Lima miliar rupiah)”.
9. Pasal 31 (2)).” Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan
perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu,dan/atau tidak menyesatkan kepada pemegang polis, Tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.”
10. Baik BTN, apalagi saya, ketika saya dan pegawai saya menandatangani. Perjanjian asuransi di sekitar tahun 2018, pihak Jiwasraya sama sekali tidak memberi informasi mengenai skandal mega korupsi yang terjadi ditubuh Jiwasraya sejak tahun 2004.
11. Mega korupsi ini terungkap dan diketahui umum setelah Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi Jiwasraya, dan di saat saya menyampaikan somasi ini, para Direksi Jiwasraya telah divonis korupsi oleh Pengadilan. Fakta hukum ini saya ketahui setelah saya dan kantor saya menandatangani perjanjian asuransi dengan pihak Jiwasraya.
12. Seandainya terjadi transparansi saat itu, saya yakin semua agen, Bank-bank yang ditunjuk untuk memasarkan “Produk Protection Plan” Jiwasraya, hasil rekayasa untuk “merampok” uang nasabah, pasti akan menolak penunjukan tersebut, sehingga tidak terjadi korban-korban penipuan yang diderita oleh para pemegang polis.
13. Di media saya juga membaca bahwa Pemerintah telah menyuntik dana kepada IFG Life sebesar 20 triliun rupiah. IFG life yang mengambil alih kewajiban kewajiban Jiwasraya terhadap para pemegang polis.
14. Karena itu saya alamatkan somosi ini kepada saudara, karena upaya saya baik melalui mediasi, maupun melalui surat saya yang saya ajukan ke Jiwasraya, Menteri BUMN yang lagi “mabuk kuasa”, sama sekali tidak memberi jawaban atas permintaan saya.
15. Klien-klien saya dimana saya menjadi penasehat hukum perusahaan mereka, mempertanyakan, apa benar saya korban penipuan Jiwasraya?. Saya menjawab: Ya. Kata mereka, Pengacara ternama saja, gagal mendapatkan kembali uang tabungan sang Pengacara. Bagaimana dunia usaha dapat mempercayai dunia asuransi Indonesia, termasuk mempercayai Persero-persero Badan Usaha milik Negara?.
16. Semoga berita Media: Berita bahwa eks Nasabah Jiwasraya aman dan berita bahwa Erick Thohir sukses menyelesaikan masalah Jiwasraya, terbukti dengan dikembalikannya uang saya.
Hormat saya dan para pemegang polis Jiwasraya dari kantor saya:
Otto Cornelis Kaligis. Yenny Octorina Misnan. Aryani Novitasari.
Cc. Yth. Bapak Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo sebagai laporan
Cc. Yth. Bapak Menteri BUMN Erick Thohir.
Cc. Yth. Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani
Cc. Yth. Otoritas Jasa Keuangan
Cc. Yth. Direksi Bank Tabungan Negara.
Cc. Yth. Bapak Kapolri. Jenderal Polisi Sigit Lystio Prabowo
Lampiran bukti bukti. Polis Jiwasraya
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pencabutan blokir rekening bank saya.
Pertinggal.(*)