JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seluruh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) baik hakim, panitera pengganti dan pegawai tidak tetap melakukan vaksinasi Booster kolektif.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, mengatakan vaksin Booster untuk seluruh keluarga besar PN Jakarta Utara selain merupakan tahapan berikutnya setelah vaksin 1 dan vaksin 2, juga sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 varian baru (Omicron ).
“Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Tim Satgas Covid-19 PN Jakarta Utara, dengan Suku Dinas Kesehatan Pemkot Jakarta Utara,” ujar Djuyamto.
Menurut dr Adam dan Tety K dari Sudinkes Jakut, baru 85 pegawai pengadilan yang berhasil melakukan vaksin Booster. Hal inj dikarenakan belum semua pegawai yang melampaui masa 6 bulan setelah vaksin kedua.
“Sebagaimana petunjuk dari Dinas Kesehatan, setiap orang yang akan di vaksin Booster harus berjarak lebih dari 6 bulan sejak vaksin kedua. Sehingga dalam kegiatan saat ini masih banyak karyawan Pengadilan yang belum cukup 6 bulan setelah vaksin ke dua,” kata dr Adam mewakili Kasudinkes Jakut.
Sementara Ganjil Sunarko, panitia vaksin Pengadilan Jakarta Utara mengatakan, kegiatan vaksinasi Boster ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan varian baru Omicron.
Ganjil yang juga salah satu hakim peekara khusus Perikanan ini mengungkapkan, jika hingga saat ini Pengadilan Jakarta Utara tidak pegawai yang kena terinfeksi Omicron.
seperti diketahui, beberapa orang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Depok dilaporkan sudah ada yang terinfeksi varian Omicron. (red)

