Berita  

Kemensetneg: UU IKN Menghadirkan Negara Lebih Nyata ke Pelosok Negeri

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – DPR telah menyerahkan draf UU Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini berharap UU ini dapat menjadi solusi kongkret untuk masalah bangsa. Negara juga hadir lebih nyata di berbagai pelosok negeri.

“Kami berharap UU ini dapat menjadi solusi yang kongkret untuk masalah bangsa. Menghadirkan negara lebih nyata di berbagai pelosok negeri. Menjadi sebuah jembatan kebangsaan, jembatan politik, dan jembatan persatuan,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Faldo menyebut, IKN adalah upaya untuk menjawab kebutuhan masa depan. Dia meminta IKN jangan dianggap Ibu kota akan pindah besok atau lusa. Tetapi, adalah sebuah proses yang bertahap.

“Pengesahan UU ini adalah awal dari perjalanan membangun sebuah Ibu Kota yang baru,” ucapnya.

BACA JUGA  Masyarakat Adat Dayak Akan Gelar Aksi Damai di Istana soal IKN, Ini Tuntutannya

Menurutnya, IKN adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran Presiden sejak waktu yang lama.

“Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya,” kata politisi PSI itu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan draf UU Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). Indra mengantarkan UU IKN yang telah disahkan akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensesneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” ujar Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

UU IKN sudah lengkap sehingga dapat langsung diserahkan kepada pemerintah. Indra menjelaskan, UU IKN memiliki 11 bab dan 44 pasal.

BACA JUGA  Presiden Jokowi: Pemindahan IKN ke Kalimantan Tidak Merusak Hutan

“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” papar Indra.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. RUU IKN telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan.

UU IKN disahkan dengan disetujui mayoritas fraksi, kecuali Fraksi PKS yang menolaknya.

“Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui,” ujar Puan.(red)

BACA JUGA  Lepas Status Ibu Kota, Jakarta Siap Jadi Pusat Bisnis Indonesia

 

 

Tinggalkan Balasan