JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pranudio, pegawai Ditjen Administrasi Hukum Umum AHU (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (10/2/2022), kembali menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam persidangan, Tim Penasehat Hukum terdakwa Jahja Komar Hidajat, mempertanyakan soal keabsahan pengesahan PT Tjitajam versi pelapor Tamami Imam Santoso, Ponten Cahaya Surbakti dan Cipto Sulistio oleh Ditjen AHU Kemenkumham.
Menurut Reynold Thonak, Penasehat Hukum terdakwa, sudah ada sembilan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik Perdata maupun TUN dan bahkan sudah dieksekusi yang dimenangkan versi kliennya Jahja Komar Hidajat.
“Oleh Ditjen AHU tetap diterbitkan pengesahannya, bagaimana itu saksi. Apakah secara aturan dibolehkan?,” tanya Reynold Thonak
“Seharusnya tidak dapat diterbitkan pengesahan tersebut. Ketika ada dualisme kepemilikan Perseroan, maka yang seharusnya disahkan adalah pengurus yang sistematis versi terdakwa bukan yang tiba-tiba muncul,” jawab Pranudio.
Saksi juga menyatakan jika data tidak lengkap, maka pengesahan tidak dapat dikeluarkan saat menjawab pertanyaan soal data.
“Apabila faktanya data tidak lengkap, namun dikeluarkan pengesahan oleh Ditjen AHU, maka apakah pengesahan tersebut sah?,” tanya Reynold lagi.
Saksi pun tegas menjawab tidak sah. Ia kemudian menerangkan terkait akibat hukum tidak dilaporkannya Akta Perubahan Direksi sesuai UU Nomor 1 Tahun 1995.
“Pada UU Nomor 1 Tahun 1995, tidak ada kewajiban untuk melaporkan Akta Perubahan Direksi, sehingga apabila tidak dilaporkan, Akta tersebut tetap sah sepanjang RUPS tersebut sah. Dan karena RUPS yang dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 6 Maret 1998 Notaris Elza Gazali dihadiri oleh 100 persen Pemegang Saham, maka pengangkatan Jahja Komar Hidajat sebagai Direktur Utama sah serta dapat mewakili Perseroan, baik didalam maupun di luar Perseroan termasuk Pengadilan,” papar Pranudio di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agam Syarief Baharudin, dengan anggota Lingga Setiawan dan Nyoman Suharta.
Usai sidang, Tim Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, apa yang ditanyakan dalam persidangan terhadap saksi agar semuanya jelas.
“Setelah kami mencecar dalam BAP ada beberapa poin yang dicabut. Karena tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya, jadi intinya bahwa lapor pengesahan pelapor itu adalah pengesahan yang tidak sah, karena bersumber pada akta maupun pengesahan yang sudah dibatalkan oleh 9 putusan incrah. Ini yang tadi kami tunjukkan di hadapan hadapan Majelis Hakim,” ungkap Reynold.
“Kan jelas itu tidak sah, Akta yang sudah dibatalkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap putusan kemudian masih diterbitkan pengesahan oleh AHU, dia (saksi) bilang itu pengesahannya tidak sah,” sambungnya.
Ia menyebut saksi telah mewakili Menkumham dan Dirjen AHU dalam kapasitasnya. Pelapor itu menggunakan Akta dan pengesahan yang tidak sah.
“Banyak sekali fakta-fakta yang kemudian sudah membuktikan arah ke sana. Pelapor itu bilang kami maling, dibilang kami memalsukan, padahal dialah malingnya, dialah yang pemalsunya gitu ya,” sebut Reynold.
Ia pun kembali mengungkapkan semua fakta yang terjadi, dan menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya. (sony)