PONOROGO, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 70 personel dari Polres Ponorogo dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang gugatan antara Samsuri, seorang pedagang ayam, melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Senin (21/4/2025).
Gugatan ini bermula dari pemasangan plat penunggak utang oleh BRI Unit Pasar Pon di rumah Samsuri, meskipun pedagang ayam itu mengklaim tidak pernah memiliki pinjaman di bank tersebut.
Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Edi Suyono, menyatakan bahwa pengawalan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terjunkan 70 personel untuk mengawal sidang gugatan hari ini,” ujar Kompol Edi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan untuk memastikan massa dari Grib Jaya dapat masuk ke ruang sidang dengan tertib.
“Yang penting, ketika masuk ruang sidang, tidak membawa alat peraga seperti poster, spanduk, atau pengeras suara,” imbuhnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Samsuri merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat tindakan BRI.
Ia mengaku tidak pernah berutang, namun rumahnya ditempeli stiker penunggak utang, yang membuatnya malu di depan tetangga dan masyarakat.
Ia pun melayangkan gugatan dengan Tergugat 1 BRI Pusat, Tergugat II BRI Unit Pasar Pon, dan Tergugat III Angger debitur atau peminjam utang BRI.
Sidang perdana ditunda oleh Majelis Hakim PN Ponorogo. Situasi aman terkendali.(DNY/01)