Jakarta,SudutPandang.id-OC Kaligis kembali menegaskan bahwa dirinya bukan seorang perampok uang negara. Hal itu ditegaskan pengacara senior tersebut dalam surat terbuka yang dikirimkan ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali.
“Semoga Bapak Ketua Mahkamah Agung menjelang pensiun, tidak turut mendzolimi saya dengan tidak memeriksa PK kedua saya, yang gara-gara uang THR saya mendekam 5 tahun penjara, baik di Rutan Guntur maupun Lapas Sukamiskin. Saya sekarang sebentar lagi berusia 78 tahun, harus dipenjara. Seolah saya seorang perampok negara,” ujar OC Kaligis dalam keterangan pers, Sabtu (25/1/2020).
Ia menuturkan, berdasarkan berita acara pendapat judex factie yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) keduanya, pertimbangannya telah memenuhi syarat formil. Sedangkan putusan mengenai substansi diserahkan kepada judex juris.
“PK kedua saya, saya ketahui kemudian oleh Plt Panitera bernama Soeharto dengan pertimbangan bahwa syarat formil belum terpenuhi. Ini menjadi pertanyaan, mengapa harus diputus oleh Panitera?,” ungkap OC mempertanyakan.
“Padahal di tahun 2019 ada 3 PK kedua yang dikabulkan?. Baik dalam putusan MK No.34/PUU-XI/2013 maupun keterangan para ahli dalam PK kedua saya, mereka berpendapat bahwa PK lebih dari sekali, diperbolehkan,” sambungnya.
Menurut OC Kaligis, MA telah turut mendzolimi dirinya apabila MA tidak memeriksa PK keduanya.
“Padahal saya pernah membela MA di MK melawan KY. Saya juga pernah membela Hakim Agung Ibu Marnis Kahar dan Ibu Supraptini, dalam satu perkara sangkaan korupsi di PN Jakarta Selatan,” beber penulis buku “KPK Bukan Malaikat” ini.(fil)