JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Edaran 01/2022 soal panduan penerapan protokol kesehatan kegiatan ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah yang salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Salat Tarawih secara berjamaah di masjid. Ada sejumlah syarat panduan protokol kesehatan sesuai surat edaran dari PP Muhammadiyah tersebut.
“Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Salat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjemaah dengan memenuhi ketentuan,” demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti diterima di Jakarta, Selasa. (29/3/2022)
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pelaksanaan Salat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jemaah yang sehat. Sedangkan bagi jemaah yang sakit tidak diperkenankan ikut berjemaah. Tidak ikut Salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah.
Penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.
Apabila jumlah anggota jemaah banyak, maka dapat dimungkinkan salat berjemaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.
Saf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/musala memiliki ventilasi yang baik. Jemaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah. Jemaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
“Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak,” tulis edaran tersebut.
Panduan lainnya perihal buka bersama. Pengurus masjid/musala Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.
Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.
Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala. Selain itu, pengurus masjid/musala memotivasi jemaah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga.(red)