JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Untuk kendaraan pribadi roda empat aturan ganjil genap masih berlaku di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ganjil Genap dalam Masa PPKM Level 2.
Mengacu pada ketentuan ini, kendaraan dengan pelat genap bisa melintasi ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di beberapa area Jakarta pada Senin (28/3/2022).
Aturan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sementara Sabtu, Minggu dan pada hari-hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Jam operasional ganjil genap dimulai pada pagi, pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore, dari pukul 16.00 sampai 21.00.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes), dokter dan kendaraan darurat lainnya yang mendapat pengecualian.
Bagi pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. Sanksi ini tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut ini 13 titik lokasi ganjil genap di Jakarta:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan MT. Haryono
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan DI. Panjaitan
- Jalan S. Parman.(red)