Hemmen

Lagi, Pelanggar Protokol Kesehatan di Cipayung Kena Sanksi Menyapu Jalan

Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dikenakan sanksi sosial menyapu jalan/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI terus dilakukan.

Seperti dilakukan oleh Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dengan mengadakan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di sejumlah lokasi pada Selasa (24/11/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Di antaranya, Jalan Raya Gempol, Jalan Mini III, Jalan Dalang RW 05 Kelurahan Munjul, Jalan Raya Cipayung, Jalan Raya Cilangkap, Jalan Monumen Pancasila Sakti dan Jalan TPU pondok Ranggon.

Dalam operasi tersebut, didapati 37 orang yang masih mengabaikan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

“Para pelanggar yang terjaring memilih sanksi kerja sosial, yang terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu dengan menggunakan rompi berwarna oranye yang bertuliskan pelanggar PSBB, mereka menyapu jalan selama 60 menit,” kata Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, dalam keterangannya.

BACA JUGA  PPKM di DKI Turun Jadi Level 1

Widodo mengatakan, penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub DKI Jakarta No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta.

“Kami berharap dengan warga patuh terhadap anjuran pemerintah dapat memutus penyebaran COVID-19. Marilah kita jaga bersama keselamatan dan kesehatan kita bersama,” harapnya.(adn)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan