Bali  

Waduh! Remas Payudara Anak SD, Pria di Kabupaten Badung Ditangkap Polisi

Foto:dok.Humas Polres Badung

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria berinisial EAP (46), ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Ia diamankan Reskrim Polres Badung pada Rabu (25/5/2022), karena diduga memegang payudara korban berinisial NPA (11), siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes melalui Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, mengatakan pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Tersangka telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 28 April 2022, sekitar pukul 14.00 WITA,” kata Ika Prabawa, dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Ia mengungkapkan, korban saat kejadian sedang bersama dua temannya berjalan di Jalan seputaran Kecamatan Mengwi. Tiba-tiba ada seorang pria yang duduk di atas sepeda motor terus memperhatikan korban dan temannya. Berselang 5 menit, pria tersebut langsung pergi menaiki sepeda motornya.

“Dari arah berlawanan, pria tersebut kembali datang, dan langsung berhenti mendekati korban. Selanjutnya pelaku langsung memegang payudara sebelah kiri korban,” ungkapnya.

Setelah berhasil memegang payudara korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya.

Ayah korban mendengar kejadian tersebut setelah 2 temannya menceritakan apa yang dialami oleh korban.

“Atas kejadian itu bapak korban tidak terima dan mencari keberadaan laki-laki tersebut berdasarkan gambar yang diperlihatkan,” jelasnya.

“Akhirnya bapak korban berhasil menemukan pelaku yang sedang berjualan di seputaran Kecamatan Mengwi. Kemudian pelaku berhasil kita amankan ke Polres Badung,” sambung Ika Prabawa.

Setelah melakukan pemeriksaan, lanjutnya, pelaku akhirnya mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan meremas payudara korban.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari keluarga pelaku bahwa saat ini pelaku sedang dalam perawatan jalan oleh dokter kejiwaan. Pelaku masih rutin minum obat karena mengidap penyakit skizofrenia. Penyakit ini mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan dan berperilaku yang baik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 281 KUHP.

“Kini pelaku ditahan di Mapolres Badung dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas Ika Prabawa.(One)

Tinggalkan Balasan