Hemmen
Hukum  

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Garuda

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda di Kejagung, Senin (27/6/2022)/JJ

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero). Kedua tersangka itu adalah ES, eks Dirut Garuda Indonesia dan SS selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan oleh Garuda Indonesia adalah Rp 8,8 triliun. Kejagung menetapkan dua tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kami menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku Dirut Garuda, kedua SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi. Keduanya tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana oleh kasus Garuda yang ditangani KPK. Tapi tidak ada nebis in idem di sini,” ujar Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kartika Kejagung RI, Jakarta, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA  Hakim Tolak Eksepsi Surya Darmadi, Sidang Korupsi Penyerobotan Lahan Lanjut ke Pokok Perkara

Jaksa Agung menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Garuda kembali, menindaklanjuti perkara yang lama.

“Tapi yang utamanya pada hari ini, kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian PT Garuda Indonesia, kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun,” ucapnya.

Menurut Jaksa Agung, kedua tersangka tersebut berdasarkan atas hasil audit terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan 2021.

“Kedua tersangka itu disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan