Jakarta, SudutPandang.id-Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia mendesak Presiden RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk memberikan kebijakan meringankan atau insentif bagi pelajar sekolah sebagai peserta didik selama mewabahnya virus corona (covid-19). Pasalnya, sejak virus Covid-19 menjadi pandemi di seluruh dunia, maka kegiatan belajar menjadi Learn From Home (belajar dari rumah) dengan waktu yang tidak dapat dipastikan.
“Adanya permintaan learn from home, maka secara otomatis berkurangnya kontribusi dari tenaga pengajar terhadap peserta didik karena faktanya tenaga pengajar hanya memberikan pekerjaan rumah kepada peserta didik yang mana harus dikerjakan oleh peserta didik bagaimanapun caranya,” ujar perwakilan Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia, Indra Rusmi, dalam keterangan pers yang diterima Sudut Pandang, Senin (30/3/2020).
Menurut Indra, adanya learn from home peserta didik harus menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung belajar di rumah. Padahal peserta didik telah membayar biaya SPP yang termasuk sarana dan prasarana sekolah yang tidak dapat digunakan sementara waktu karena operasional sekolah harus berhenti karena pandemi Covid-19.
“Bahwa banyak peserta didik telah membayar segala biaya pendidikan termasuk biaya ujian nasional tahun ajaran 2020, namun karena pandemi Covid-19, Ujian Nasional menjadi ditiadakan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” paparnya.
“Atas fenomena tersebut, maka Presiden Republik Indonesia dan Mendikbud seharusnya mencari solusi dengan menetapkan kebijakan yang meringankan peserta didik dalam hal biaya pendidikan,” sambung Indra.
Sekurang-kurangnya biaya SPP, lanjutnya, yang ditagihkan kepada peserta didik seharusnya disesuaikan menjadi 50 % (lima puluh persen) selama learn from home sampai proses ajar mengajar normal kembali atau membuat kebijakan seadil-adilnya agar dapat meringankan para pelajar dalam kondisi ekonomi efek pandemi Covid-19.
“Kebijakan yang diperlukan untuk meringankan peserta didik merupakan urgensi demi semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sila kelima Pancasila, sehingga peserta didik juga berhak atas kesempatan memperoleh keringanan biaya pendidikan,” tandas Indra.
Kebijakan Bidang Pendidikan
Hal senada dikatakan perwakilan lainnya, Johan Imanuel. Pihaknya berharap pemerintah segera membuat kebijakan terhadap bidang pendidikan, tidak hanya bidang lain seperti keringanan pengkreditan yang diberikan 1 tahun.
“Learn from home atau Mendikbud menggunakan istilah pembelajaran secara daring (dalam jaringan) atau apapun itu namanya yang jelas proses belajar mengajar saat ini dilakukan di rumah. Maka, dalam hal ini di bidang pendidikan sangat perlu kebijakan dari pemerintah segera mungkin, melihat kondisi saat ini darurat Covid 19,” tegas Advokat senior yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi masyarakat.
Selain Indra Rusmi dan Johan Imanuel, Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia yang merupakan gabungan Advokat juga diinisiasi oleh Denny Supari, Muhammad Yusran Lessy, Niken Susanti, Intan Nur Rahmawati,Adi Setiyanto, Gunawan Liman, Ika Arini Batubara, dan Wendra Puji.(fir)