“Perjanjian asuransi saja yang diakui sebagai mengikat berdasarkan azas Pacta sunt servanda diabaikan baik oleh Menteri BUMN maupun oleh Jiwasraya, bagaimana nasib perjanjian business dengan investor-investor asing?.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perjuangan OC Kaligis untuk meminta uangnya dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwasraya terus berlanjut. Meski telah memenangkan gugatan di pengadilan, namun tabungannya sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh perusahaan asuransi milik negara itu.
Selain menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekian kali guna memohon perlindungan hukum, Advokat senior ini juga melayangkan surat ke Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Seandainya OJK saat launching produk Protection Plan melalui 10 bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran melakukan pengawasan ketat, dimana ternyata sejak tahun 2004 telah terjadi mega korupsi di tubuh Jiwasaraya, maka para pemegang polis protection plan Jiwasraya, tidak akan kecolongan. Karena OJK tidak melakukan pengawasan ketat, maka akibatnya para pemegang polis Protection Plan menjadi korban penipuan,” tulis OC Kaligis, dalam suratnya.
Dalam suratnya, ia kembali menyampaikan kronologis sampai dirinya merasa tertipu oleh Jiwasraya.
Menurutnya, jika dirinya saja yang seorang pengacara ternama “dikerjain” oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini Jiwasraya, maka dampaknya di bidang ekonomi.
“Tak satu badan hukum pun yang dapat mempercayai perjanjian business antara invesstor asing dengan pihak Indonesia. Dampaknya tentu akan merugikan pembangunan ekonomi Indonesia. Sedangkan perjanjian asuransi saja yang diakui sebagai mengikat berdasarkan azas pacta sunt servanda diabaikan baik oleh Menteri BUMN maupun oleh Jiwasraya, bagaimana nasib perjanjian business dengan investor- investor asing?.” ungkap OC Kaligis.
Berikut isi surat selengkapnya OC Kaligis untuk OJK, Jumat, 14 Oktober 2022:
Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
No. 731 /OCK.X/2022
Kepada Yth.
Ketua Dewan
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Saya, PROF. DR. O.C. KALIGIS, adalah salah satu nasabah Protection Plan PT. Asuransi Jiwasraya, selanjutnya di sini disebut sebagai PEMOHON, bersama ini menyampaikan hal berikut ini :
1. 12 Rekomendasi Pansus Asuransi Jiwasraya DPD-RI dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
2. Catatan dari angka 3: “Merekomendasikan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, terutama Asuransi Jiwasraya agar segera menyelesaikan utang atas polis nasabah Jiwasraya yang tidak mengikuti restrukturisasi sesuai dengan nilai yang dimiliki oleh nasabah.
3. Catatan dari angka 10: ”Merekomendasi Otoritas Jasa Keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap jenis produk dan investasi asuransi.
4. Catatan pemohon : Seandainya OJK saat launching produk Protection Plan melalui 10 bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran melakukan pengawasan ketat, dimana ternyata sejak tahun 2004 telah terjadi mega korupsi di tubuh Jiwasaraya, maka para pemegang polis protection plan Jiwasraya, tidak akan kecolongan. Karena OJK tidak melakukan pengawasan ketat, maka akibatnya para pemegang polis Protection Plan menjadi korban penipuan.
5. Pasal 75 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014: ”Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 2 “dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.”
6. White Collar Crime. Para Direksi Jiwasraya sejak tahun 2004 telah mengetahui bencana kesulitan keuangan Jiwasraya yang kemudian dibongkar oleh Kejaksaan Agung di bawah sangkaan Mega Korupsi.
7. Untuk mengatasi mega korupsi sebelum kasus ini dibongkar oleh Kejaksaan Agung, para Direksi Jiwasraya berkonspirasi untuk mengumpulkan uang rakyat yang didepositokan di bank-bank dengan integritas dan reputasi yang baik, di bawah nama produk ‘Protection Plan’.
8. Ternyata produk Protection Plan dibuat tidak lebih untuk mengelabui para deposan agar memindahkan uangnya ke Jiwasraya, di bawah judul Perjanjian Asuransi Berjangka melalui syarat Protection Plan, jaminan bahwa uang pemegang polis, pasti terlindungi untuk dikembalikan pada waktunya.
9. Melalui manager investasi pemohon, pemohon memindahkan uang pemohon ke Jiwasraya sejumlah kurang lebih Rp25 miliar terdiri dari 11 Perjanjian Asuransi Berjangka Program Protection Plan untuk 1 tahun, dan saat ini semuanya telah jatuh tempo, yang pemohon atas namakan 3 orang, masing-masing pemohon, Yenny Octorina Misnan, Sekretaris Pemohon, dan Aryani Novitasari, Bagian Keuangan Pemohon (Lampiran 1, 11 Perjanjian Polis asuransi).
10. Setelah Kejaksaan Agung membongkar korupsi Jiwasraya yang sudah terjadi sejak tahun 2004 dan para direksi telah divonis, pemohon mencoba meminta kembali deposito pemohon. Upaya hukum pemohon telah pemohon lalui, baik melalui mediasi maupun gugatan yang berujung bahwa gugatan pemohon dikabulkan, dan sudah in-kracht (mempunyai kekuatan hukum).
11. Putusan pengadilan yang telah punya kekuatan hukum mengikat (lampiran 2) memerintahkan Jiwasraya untuk membayar kembali uang kami. Semuanya berjumlah kurang lebih Rp30 miliar, terdiri dari kewajiban pokok dan bunga 1 persen per bulan.
12. Di saat Wakil Ketua Pengadilan Negari Jakarta Pusat dalam rangka aanmaning (peringatan perintah pelaksanaan putusan pengadilan) memanggil Jiwasraya dan Menteri BUMN untuk melaksanakan putusan, kembali Jiwasraya berulah, menghindar untuk melaksanakan putusan.
13. Perintah Bapak Presiden Ir. Joko Widodo: Hukum harus dilaksanakan tanpa tebang pilih.
14.Sumpah Presiden, Wakil Presiden, para Menteri sebelum bertugas: Bersumpah akan taat UUD dan taat hukum.
15. Bab XXVIII Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 413 sampai dengan Pasal 437, khususnya Pasal 421 KUHP: Yang tidak mentaati hukum, maksimal 2 tahun 8 bulan dipidana karena melakukan kejahatan jabatan. Jiwasraya telah dengan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan, sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
16. Petinggi petinggi OJK.
17. Kalau Pemohon saja yang seorang Pengacara ternama di Republik ini, dikerjain” oleh Badan Usaha Milik Negara, dalam hal ini Jiwasraya, maka dampaknya di bidang ekonomi, tak satu badan hukum pun yang dapat mempercayai perjanjian business antara investor asing dengan pihak Indonesia. Dampaknya: merugikan pembangunan ekonomi Indonesia.
18. Sedangkan perjanjian asuransi saja yang diakui sebagai mengikat berdasarkan azas Pacta sunt servanda diabaikan baik oleh Menteri BUMN maupun oleh Jiwasraya, bagaimana nasib perjanjian business dengan investor-investor asing?.
19. Masihkah Indonesia Negara Hukum?
20. Semoga perjuangan pemohon untuk mendapatkan kembali uang pemohon, mendapat atensi dari Otorisasi Jasa Keuangan, bukan saja untuk mendapatkan atensi dari Bapak, tetapi juga agar perintah pengadilan dilaksanakan oleh Jiwasraya.
Hormat Pemohon,
Prof. Otto Cornelis dkk.
Lampiran:
- 11 Polis
- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perkara No.176/PDT/2022/PT.DKI