Hukum  

Lahan Kebun Sawit Kliennya Diduduki, Muara Karta Akan Lapor ke Mabes Polri

Muara Karta/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Aksi sepihak massa Pengurus Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Provinsi Riau yang menduduki lahan Kebun kelapa sawit di KM 41 Desa Sontang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat (22/5/2020) atau dua hari sebelum Idul Fitri dinilai melanggar hukum.

“Aksi massa Pengurus Puskopkar Provinsi Riau tersebut jelas melanggar hukum yang dapat diancam dengan hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHPidana,” kata Muara Karta, kuasa hukum pemilik lahan kebun kelapa sawit, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/5/2020) malam.

Kemenkumham Bali

“Tindakan oknum-oknum yang mengusai lahan milik klien kami ini tanpa dasar hak yang jelas, kami akan segera memprosesnya melalui jalur hukum yang ada, baik secara pidana dengan melaporkannya ke Mabes Polri cq Polda Riau serta akan melayangkan gugatan perdata,” tambah Advokat senior itu.

Muara Karta menyebut aksi pendudukan lahan kebun kelapa sawit seluas 350 hektar milik kliennya itu, juga melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah tersebut dikarenakan adanya kerumunan massa.

Dia menduga aksi pendudukan lahan tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA  Upah Minimum Pekerja Kota Batam Tertinggi di Kepulauan Riau

“Mereka mengklaim lahan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No:2328/K/Pdt/2018. Padahal putusan MA sudah sangat jelas tidak ada kaitannya atau tidak terkait dengan kepemilikan lahan kebun sawit milik klien kami, hanya terkait adanya dualisme Kepengurusan Puskopkar di Riau,” jelas Muara Karta.

Ia menerangkan, dualisme kepengurusan dalam perkara yang diputus MA itu, adalah perkara antara Ronni Abdi dkk sebagai penggugat melawan H.Marbakri dkk sebagai tergugat.

“Karena itu, siapapun pihak dalam perkara tersebut tidak dapat dibenarkan menjadikan putusan MA sebagai dasar untuk mengambil alih hak kepemilikan atas lahan kebun kelapa sawit tersebut, apa lagi dengan menggunakan cara-cara kekerasan dengan melawan hukum, dengan menduduki dan menyerobot lahan milik klien kami yang telah dibeli secara sah melalui Notaris H.Benizon Pekanbaru pada 17 April 2018,” papar Muara Karta.

“Jadi tidak ada satu pun pihak yang dimenangkan, baik penggugat ataupun tergugat, siapapun pihak yang dimenangkan dalam perkara itu, tidak otomatis menjadi pemilik lahan dimaksud, sehingga permasalahan dalam perkara itu kembali pada keadaan sebelum perkara diajukan ke pengadilan atau status quo,” sambung Ketua Lembaga Hukum Iluni Universitas Indonesia (UI) ini.

BACA JUGA  Banjir Landa Rokan Hulu-Riau, 320 Rumah-Fasum Terendam

Jika merujuk pada amar Putusan MA, lanjut dia, jelas-jelas menunjukkan bahwa perselisihan yang terjadi antara penggugat dengan tergugat dalam perkara aquo, tidak ada satupun pihak yang dimenangkan, baik itu para penggugat maupun tergugatnya.

Kepengurusan Koperasi

“Para pihak dapat kembali saling mengajukan gugatan baru dan dalam hal ini hanya terkait mengenai kepengurusan yang sah atas Koperasi tersebut, bukan atas kepemilikan lahan klien kami,” tegas Muara Karta.

Masih menurut Muara Karta, jika dikaji lebih mendalam atas Putusan MA No: 2328/K/Pdt/2018, pihak Albeny cs tidak dapat menjadikan dasar mutlak putusan tersebut untuk langsung dengan seenaknya menguasai dan mengambil asset milik orang lain. Seharusnya terlebih dahulu mengetahui dengan jelas asal usul dasar kepemilikan atas lahan kebun kelapa sawit yang sudah dibeli secara sah oleh kliennya.

“Pertanyaan saya kenapa baru sekarang inventarisir asset koperasi kenapa tidak sejak yang lalu-lalu?,” katanya.

“Oleh karenanya, kami minta kepada para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk segera meninggalkan lokasi lahan kebun kelapa sawit klien kami, sebelum kami bertindak untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

BACA JUGA  Hendak Kencing, Karyawan Kontraktor di Riau Dicakar Harimau hingga Masuk Rumah Sakit

Sementara itu, saat aksi pendudukan lahan, Ketua Puskopkar Riau Albeny Yuliandra mengatakan, tindakan mereka didasari keputusan MA No 59 PK/PDT/2020 tanggal 9 April 2020 jo putusan MA 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.

Dalam putusannya, kata Albeny, hakim menolak dan membatalkan gugatan perdata Ronni Abdi Cs (putra mantan Ketua Puskopkar almarhum H Arbi), yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.

“Sekarang sudah inkrah. Untuk itu kita bergerak cepat menyelesaikan inventarisir dan penguasaan aset ini, karena berbagai program kerja sudah mau kita jalankan kembali sebagaimana mestinya,” kata Albeny, didampingi Sekretarisnya, Nusirwan, Sabtu (23/5/2020).(fir)

Tinggalkan Balasan