Jakarta, SudutPandang.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Jaksa Agung, secara teknis kerja sama dan koordinasi itu akan dikemas dalam tujuh ruang lingkup.
“Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak,” kata Burhanuddin, dalam sambutannya, usia penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dengan BPK di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
“Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, maka kita optimistis dan percaya bahwa hubungan koordinasi dapat berdampak positif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien,” sambung Jaksa Agung.
Berikut tujuh ruang lingkup kerja sama yang diteken Jaksa Agung Burhanuddin dan Kepala BPK-RI Agung Firman Sampurna yang disampaikan dalam keterangan tertulis melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono:
1. Koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan investigatif yang berindikasi kerugian negara/daerah dan unsur pidana. Kemudian, tindak lanjut terhadap permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.
Melalui kerja sama ini, diharapkan akan terjalin sinergi dalam membangun kesamaan persepsi dan keterpaduan guna mendukung serta memperkuat peran strategis Kejaksaan RI dalam penegakan hukum.
2. Penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara. Korps Adhyaksa berharap tercipta edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.
Pelbagai upaya itu selanjutnya dapat disosialisasikan secara masif dan intensif, sebagai upaya optimalisasi langkah pencegahan (preventif), yang dapat meminimalisir potensi perbuatan koruptif. Sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan koruptif yang dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan satuan kerja dalam tata kelola keuangan negara.
3. Bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Dalam upaya mendukung peran dan fungsi BPK RI, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPK-RI.
4. Optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penataulang pemanfaatan aset-aset BPK-RI.
5. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Kerja sama ini dapat memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya, khususnya dalam penguasaan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
6. Pertukaran data atau informasi. Melalui kerja sama ini masing-masing lembaga dapat saling memberikan informasi dan data untuk menciptakan keterpaduan dan sinergi dalam upaya pengawasan yang sistemik dan terukur antar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengawas eksternal. Terlebih informasi yang berdaya guna untuk mendeteksi dini setiap potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
7. Tidak tertutup kemungkinan untuk diupayakan kerja sama lainnya yang disepakati oleh masing-masing lembaga.(rkm)