Saat yang Lain WFH, Petugas PTSP PN Jakarta Pusat Tetap Bekerja

Panmud PHI Tri Indroyono sedang melayani di PTSP PN Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020)/ist

Jakarta, Sudut Pandang.id – Meski telah ditutup sementara dan sebagian pegawai work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama sepekan sejak Selasa (25/8/2020), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap buka untuk memberikan pelayanan publik.

Pantauan SudutPandang.id, Rabu (26/8/2020), tampak para petugas PTSP masih tetap bekerja melayani masyarakat yang datang ke Gedung PN Jakarta Pusat di Jl. Bungur Raya, Gunung Sahari.

Kemenkumham Bali

Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mereka bekerja sepenuh hati di tengah pandemi dan pasca adanya 9 pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan terinfeksi Covid-19.

Meski sebagian pegawai WFH selama 7 hari, PTSP PN Jakarta Pusat tetap dibuka/ist

Terlihat Panitera Muda (Panmud) khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Tri Indroyono sedang melayani pendaftaran di loket PTSP. Dengan mengenakan masker, ia terlihat semangat menjalankan tugas.

BACA JUGA  KWI-Kemkominfo-PT Pos Indonesia Luncurkan Perangko Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

“Ya, kalau dibilang takut ya takut, siapa pun juga pasti takut kita datang ke sini (PN Jakarta Pusat) setelah ada pegawai positif Covid-19, tapi karena urgent, mendesak ya harus datang,” kata warga asal Tanjung Priok yang mengaku mengurus surat keterangan pailit di PTSP PN Jakarta Pusat.

“Saya salut dengan petugas PTSP, meskipun itu bagian dari tugas pengabdian, namun saat pegawai lain bekerja di rumah untuk sementara, mereka tetap stand by di PTSP, semoga sehat selalu untuk semua,” ucapnya mengapresiasi.

PTSP PN Jakarta Pusat tetap buka memberikan pelayanan publik/ist

Ditutup 7 Hari

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya menyatakan penutupan berlangsung selama 7 hari untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca adanya 9 pegawai positif terpapar Corona.

BACA JUGA  Dampak Corona, Warga Jakarta Tidak Mampu Akan Terima Bantuan Rp 1 Juta

“Terhitung sejak hari Selasa 25 Agustus 2020 Gedung PN Jakarta ditutup sementara selama 7 hari kedepan sampai 1 September 2020 mendatang,” kata Bambang, Selasa (25/8/2020).

“PN Jakarta Pusat melakukan lockdown untuk sementara waktu demi mengantisipasi penyebaran virus. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakarta Pusat dapat bekerja dari rumah, work from home selama satu pekan. Hal ini berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020,” jelas Bambang.(firman)

Tinggalkan Balasan