JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) protes tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terlalu tinggi karena menyandang status justice collaborator.
Tapi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengingatkan LPSK agar tidak memengaruhi atau mengintervensi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Saya garisbawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan,” kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
Meski menilai LPSK banyak berkomentar, Fadil tetap menghargainya. Ia memastikan, pihaknya tahu apa yang dilakukan dalam menuntut terdakwa. Oleh karena itu, jaksa memberikan tuntutan lebih tinggi kepada Ferdy Sambo ketimbang terdakwa lainnya.
Selain itu, ia mengingatkan belum ada penetapan JC dari majelis hakim terhadap Bharada E. Fadil mengatakan, tuntutan yang dilakukan pihaknya telah benar, sehingga tidak perlu direvisi.
“Hakim saja enggak ngeluarin penetapan kok. Mungkin hakim akan pertimbangkan dalam putusan,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara JPU kepada Bharada E. Hal itu disebutnya di luar harapan LPSK.
“Karena harapan kami, Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistennya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang,” kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). (05)