Kejagung dan Kementan Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Kementan
Kejagung, Kementan, PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog jalin Perjanjian Kerja Sama.(Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Pertanian (Kementan), PT Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG resmi menjalin kerja sama dalam upaya memperkuat program swasembada pangan nasional. Kolaborasi ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dalam sambutannya, Jamintel Kejagung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari Asta Cita Kedua dalam 17 Program Prioritas Presiden. Salah satu fokus utama pemerintah adalah pencapaian kemandirian pangan, energi, dan air.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Pemerintah menargetkan penghentian impor beras mulai 2025 serta peningkatan serapan gabah hingga 70% dari total target 3 juta ton yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional,” ujar Reda.

BACA JUGA  Erick Thohir Masuk 3 Kandidat Capres 2024 Pilihan Warga NU

Sebagai bentuk kontribusi nyata, Kejaksaan Agung meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan”, yang memanfaatkan lahan hasil sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.

Sebagai proyek percontohan, Kejaksaan akan menggunakan 414 bidang tanah seluas 3.301.524 m² di Kabupaten Bekasi yang berasal dari kasus Asabri dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Lahan ini akan digunakan untuk budidaya padi guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

Reda Manthovani juga menyoroti permasalahan monopoli pertanian yang sering merugikan petani akibat praktik tengkulak. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para petani mendapatkan akses yang lebih adil dalam pengelolaan lahan serta distribusi hasil panen.

Melalui sinergi antara Kejaksaan, Kementerian Pertanian (Kementan), PT Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG, sistem pertanian akan lebih terorganisir, sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat.

BACA JUGA  Diberitakan Pukul Wartawan, Begini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung

Dalam perjanjian kerja sama ini, masing-masing lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Kejaksaan Agung: Bertanggung jawab dalam penyediaan dan koordinasi lahan tanam.
  • Kementerian Pertanian: Menyediakan bibit, sarana pertanian, serta melakukan pembinaan kepada kelompok tani.
  • PT Pupuk Indonesia: Memastikan ketersediaan pupuk bagi petani.
  • Perum BULOG: Mengoordinasikan pembelian hasil panen untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi beras nasional.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, peningkatan kapasitas SDM, serta pelaksanaan berbagai kegiatan teknis lainnya.

Dengan adanya program ini, Kejaksaan Agung berharap “Jaksa Mandiri Pangan” dapat menjadi solusi konkret dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

BACA JUGA  HPN 2021, Forwaka dan Kejagung Gelar Baksos Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi

“Kami optimis bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani,” tutup Reda Manthovani.

Melalui sinergi antar-lembaga, Indonesia semakin dekat untuk mencapai kedaulatan pangan, mengurangi ketergantungan impor, dan memastikan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.(PR/04)