Daerah  

Budi Budiman Ditahan KPK, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Disurati Ridwan Kamil

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf

Tasikmalaya, SudutPandang.id – Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyatakan telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat agar menjalankan roda pemerintahan seperti biasa.

Surat tersebut diterimanya pasca penahanan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/10/2020).

“Dalam radiogram itu disebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya di pemerintahan,” ujar Yusuf, dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Atas hal tersebut, jelas Yusuf, dalam radiogram yang ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu disebutkan bahwa wakil kepala daerah memiliki tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama menjalani masa penahanan.

“Dalam menjamin pemerintahan tetap berjalan, Wakil Wali Kota Tasikmalaya akan melaksanakan tugas Wali Kota. Saya juga diminta memantau kasus dan melaporkan ke Gubernur Jabar,” ungkap Yusuf.

BACA JUGA  Sekda Resmi Tutup STQ KORPRI Kabupaten Asahan

Yusuf mengaku belum mengetahui jabatan yang diembannya dalam menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Tasikmalaya. Pasalnya, dalam radiogram itu tidak dijelaskan, apakah pelaksana tugas atau pejabat sementara.

“Saya akan terus berkirim surat kepada Gubernur untuk masalah ini. Namun saya pastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan. Saya yakin bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditangkap KPK pada Jumat (23/10/2020), terkait kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.(zen)

Tinggalkan Balasan