Jakarta, SudutPandang.id – Menjelang cuti bersama pada Rabu (28/10), jajaran Satpol PP Kecamatan Cipayung menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di 7 titik lokasi pada hari Senin (26/10).
Ketujuh titik itu yakni di Jalan Raya Gempol, Jalan Pertigaan Kencur, Jalan Monimen Pancasila Sakti, Jalan Bambu Hitam, Jalan Raya Setu, Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Cilangkap dan Jalan Raya Munjul.
“Dalam operasi kali ini, kami mengerahkan 30 personel gabungan dari Satpol PP se-Kecamatan Cipayung, Babinsa, Bimaspol dan FKDM (Forum Kewaspdaan Dini Masyarakat),” kata Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, Selasa (27/10/2020).
Ia mengungkapkan, dari 7 lokasi itu terjaring warga yang tidak memakai masker sebanyak 41 orang. Semua memilih dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.
“Kami berharap dari pemberian sanksi tersebut para pelanggar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19,” ujar Widodo.
“Jelang cuti bersama besok Rabu, kami juga mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan, 3M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama cegah penyebaran virus Corona,” ajaknya.(say)