WNA Australia Pelaku Dugaan Tindakan Asusila di Kuta Utara Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Avatar photo
WNA Australia Pelaku Dugaan Tindakan Asusila di Kuta Utara Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengawal proses deportasi WNA asal Australia berinisial B.A di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa, 8 September 2026. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai) 

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. yang sebelumnya dikaitkan dengan video dugaan tindakan asusila di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai yang diterima Perwakum, Rabu (9/9/2026), menyebutkan, selain deportasi, WNA Australia itu dikenai penangkalan selama 10 tahun. Video dugaan tindakan asusila tersebut sempat beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas mengidentifikasi B.A. sebagai salah satu terduga pelaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri.

Ia menjelaskan, B.A. merupakan pria kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku. Pada Selasa (25/8/2026), B.A. diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang menuju Brisbane, Australia.

BACA JUGA  Wardatina Mawa Beri Sinyal Damai, Suami Diminta Penuhi Dua Syarat

“Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan B.A. dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Yang bersangkutan kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).

“B.A kami pulangkan pada Selasa, 8 September 2026 malam menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane,” katanya.

Muhamad Novyandri mengatakan, deportasi WNA Australia tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Bali.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali,” tegasnya.

BACA JUGA  Dibom! Rumah Ketua KPPS Hancur, Polisi Masih Selidiki

Menurutnya, pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat. Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Novyandri menyatakan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam penegakan hukum.

“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di Bali tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(One/01)