Warga Kampung Gedong Bogor Penolak Pembangunan SPBU Shell Akan Tempuh Jalur Hukum

Warga Kampung Gedong, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menolak pembangunan SPBU Shell di wilayahnya (Foto:istimewa

BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Beberapa warga RT 002 RW 010 Kampung Gedong, Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menolak pembangunan SPBU Shell di wilayahnya. Mereka berencana menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat izin pembangunan SPBU yang diterbitkan oleh Plt Bupati Bogor.

H. Wildan, salah seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi akan dibangunnya SPBU mengungkapkan, sebelumnya warga yang menolak telah melayangkan surat penolakan pembangunan kepada Plt. Bupati Bogor dan pihak perusahaan. Namun tak kunjung ada perhatian terhadap warga yang lokasinya tak jauh dengan lokasi SPBU.

Kemenkumham Bali

“Menurut pihak Shell, sudah mengantongi izin dari warga dan sesuai prosedur. Kami mempertanyakan warga yang mana?. Maka perlunya penyelidikan serta pertimbangan lebih lanjut oleh aparatur hukum. Jika memang benar izin sudah diterbitkan, maka warga akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan gugatan ke PTUN,” ujar H. Wildan, dalam keterangannya, Selasa (4/5/2023).

BACA JUGA  Bupati Asahan Pertahankan Kenduri Suroan Jadi Tradisi Etnis Jawa

“Terhitung sejak hari ini, Selasa, 2 Mei 2023 hingga tujuh hari ke depan. Jika kami warga tidak juga menerima itikad baik serta titik terang dari pihak Shell, kami tidak segan-segan untuk menggugat permasalahan ini ke PTUN,” sambungnya.

Menurutnya, tidak masalah sampai harus keluar biaya jika itu merupakan salah satu cara untuk warga memperoleh keadilan.

“Dengan catatan, tempat tinggal kami aman. Dan kami tidak was-was kalaupun kami harus tetap berada di sini. Dan kalau memang pihak Shell bersikeras mau membangun SPBU di lingkungan tempat tinggal kami, meraka harus membeli lahan kami. Biarlah kami pindah dari sini,” kata beberapa warga kepada awak media.

Sebelumnya, aksi warga bermula dari surat jawaban yang ditujukan dari pihak Shell pada 10 April 2023 yang diterima oleh H. Wildan. Surat tersebut menyatakan bahwa Shell tetap akan melanjutkan pembangunan SPBU di wilayahnya.

BACA JUGA  Perubahan Iklim Cepat, Rektor UMK Ajak Mahasiswa di Kudus Tanam Pohon

Surat yang dilayangkan dari Sheel tersebut tertera atas persetujuan dari Julian Haynes Garryanto, sebagai permit manager perusahaan.

“Sebelum surat kami terima pada tanggal 10 April 2023, sebelumnya memang tim dari pihak Shell pada Sabtu, 18 Maret 2023 datang ke rumah saya dengan maksud yang katanya untuk mendengarkan keluh kesah warga alasan menolak dengan rencana akan dibangunnya SPBU di lingkungan kami,” ungkap H. Wildan.

“Saat itu yang datang ke tempat saya, ada 4 perempuan yang mengaku dari tim PT. Shell. Dalam pembicarannya saat itu saya juga sudah sampaikan serta tunjukkan daftar nama-nama warga yang bertanda tangan di atas materai serta berlampirkan foto copy KTP,” lanjutnya.

Ia pun mengungkapkan warga yang menolak pembangunan SPBU. Warga mengaku khawatir jika di lingkungan tempat tinggalnya ada salah satu tempat usaha yang menurut mereka cukup membahayakan.

BACA JUGA  Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi

“Karena buat kami yang namanya SPBU untuk bukanlah tempat usaha yang bisa kami anggap sepele. Itu merupakan tempat usaha yang sangat berisiko tinggi. Terlebih dengan rencana akan dibangunnya di tengah-tengah pemukiman padat penduduk,” jelas H. Wildan.

“Kedatangan mereka bukan untuk mendengar keluh kesah kami. Justru malah sebaliknya, malah makin membuat kami marah,” jelas pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur itu.

Sementara itu, pihak Shell belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Tinggalkan Balasan