JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membebaskan Deni Riski Ramadhan, tersangka dugaan percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) setelah menghentikan perkaranya melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Dalam keterangan pers yang diterima Sudutpandang.id, Rabu (24/5/2023), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho mengatakan, Deni Riski Ramadhan dan korbannya bernama Abizah telah sepakat berdamai pada 8 Mei 2023 lalu. Sehingga permohonan restorative justice dikabulkan.
“Dari hasil permohonan restorative justice terhadap tersangka Deni Riski Ramadhan hasilnya oleh pimpinan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui untuk diberikan restorative justice. Rencana untuk tidak lanjut berikutnya untuk Deni Riski Ramadhan akan kami keluarkan dari tahanan,” jelas Yanuar.
“Kami berharap dengan disetujui permohonan RJ ini, khususnya untuk Deni Riski Ramadhan agar ke depannya bisa memperbaiki diri. Bisa menjadi pelajaran berharga supaya tidak mengulangi lagi perbuatan. Karena kesempatan untuk RJ ini cukup hanya untuk sekali dan terakhir kali,” ujar Yanuar.
“Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 Pasal 5, RJ sudah terpenuhi. Pertama, pelaku baru pertama kali, dan ancaman pidana atas perbuatannya di bawah lima tahun,” ujar Yanuar.
Kemudian, lanjutnya, korban telah membuka hati untuk memaafkan pelaku yang bersungguh-sungguh memohon maaf kepada korban.
Dalam perkara ini, pelaku yang sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan bengkel bubut itu nekat untuk mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di salah satu masjid di bilangan Cakung Jakarta Timur. Ia mengaku melakukan tindakan pidana lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam aksinya, pelaku menghentakkan stang sepeda motor, namun saat dihentak alarm kendaraan roda dua tersebut berbunyi. Mendengar suara alarm motor, korban langsung keluar dari masjid dan sontak meneriaki Deni.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan warga setempat. Lalu dibawa ke Polsek Cakung Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 363 jo.53 KUHP.(Erfan/01)