Jakarta, SudutPandang.id – Sebanyak 7 orang terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar oleh petugas gabungan Kelurahan Angke dan Kecamatan Tambora di Jalan Pangeran Tubagus(PTB) Angke, tepatnya depan RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Kamis (26/11).
“Sebanyak 6 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 1 orang denda administrasi Rp100 ribu,” kata Lurah Angke, Teddy Martadilla, dalam keterangannya.
Menurut Teddy, pemberian sanksi dilakukan agar memberikan efek jera dan pendisiplinan masyarakat yang masih mengabaikan pentingnya mengenakan masker saat keluar rumah.
“Bersama jajaran Tiga Pilar di Kelurahan Angke, kami akan terus mengimbau tentang pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, selain Operasi Tibmask, kami juga terus tak henti-hentinya melakukan sosialisasi 3M ke masyarakat,” ujarnya.
“Kuncinya kita disiplin mematuhi protokol kesehatan, ini untuk kebaikan kita bersama guna meredam penyebaran virus Corona yang telah banyak merenggut nyawa,” tegas Teddy.(say)