Barcode Do and Don’t Cara Kreatif Imigrasi Bali Ingatkan Turis Asing

Barcode Do and Don't
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan (Foto:istimewa)

“Kami buat barcode do and don’t dalam tiga bahasa, Mandarin, India dan Inggris itu berdasarkan banyaknya kunjungan dari negara tersebut. Kalau bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang banyak digunakan para wisatawan asing.”

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Barcode “Do and Don’t” (kewajiban dan larangan) mulai terpasang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kemenkumham Bali

Peluncuran barcode tiga bahasa ini merupakan cara kreatif dan inovasi terbaru jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali setelah flyer “Do and Don’t” yang diselipkan pada paspor wisatawan mancanegara.

Keduanya bertujuan yang sama sebagai pengingat atau pedoman bagi turis asing saat mereka berada di Pulau Dewata.

Menurut Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan, aturan perilaku bagi orang asing dalam bentuk barcode ini merupakan inovasi dari Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Barcode yang diluncurkan Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian ini kami pasang di pintu masuk atau stand pemeriksaan. Ada tiga bahasa, yaitu bahasa Mandarin, India dan Inggris,” jelas Barron Ichsan, dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Barron menjelaskan, ketiga bahasa tersebut dipilih karena melihat dari banyaknya wisatawan dari ketiga negara itu yang berkunjung ke Bali.

“Kami buat barcode do and don’t dalam tiga bahasa, Mandarin, India dan Inggris itu berdasarkan banyaknya kunjungan dari negara tersebut. Kalau bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang banyak digunakan para wisatawan asing,” terangnya.

“Kita sangat mendukung pariwisata Bali agar kembali banyak dikunjungi turis asing sehingga perekonomian kembali mantap setelah dihantam pandemi Covid-19. Namun, tentunya turis asingnya juga harus mengerti aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Bali yang dikenal menjunjung tinggi adat istiadat,” sambung Barron yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito. Ia mengatakan, setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan untuk melakukan scan barcode “do and don’t”.

Barcode tersebut merupakan inovasi imigrasi sebagai upaya untuk meminimalisir adanya WNA yang berlaku tidak terpuji selama berada di Bali,” ujarnya.

Peluncuran barcode “Do and Don’t ini mendapat apresiasi para pengunjung Bandara Ngurah Rai, khususnya turis asing. Mereka menilai sosialisasi kreatif dan inovatif ini akan membantu para wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

“Upaya Kemenkumham Bali melalui jajaran imigrasi sudah bagus, ada aturan berperilaku atau pedoman bagi turis asing saat mereka ada di Bali, flyer dimasukkan ke dalam paspor. Kemudian ditambah lagi ada barcode. Ini namanya sosialisasi yang bagus,” kata pria yang mengaku bernama Jhon kepada wartawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pembagian selebaran “Do and Don’t” merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor: 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi Wisman selama berada di Bali.

Menurut Anggiat, regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan turis asing di Pulau Dewata yang kerap viral dan menjadi sorotan masyarakat.

“Selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali. Selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris. Ke depannya juga akan dicetak ke dalam 5 bahasa, di antaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang,” jelas Anggiat.(One/01)

BACA JUGA  Imigrasi Denpasar Amankan Delapan WNA Asal Uzbekistan