Tampung OTG Tanpa Izin, Hotel Ini Ditutup Pemkot Jakarta Pusat

Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi (tengah) didampingi Asisten Pemkot Jakarta Pusat, Denny Ramdany (kanan) dan Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan (kiri) saat memberikan keterangan pers

Jakarta, SudutPandang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menutup Hotel OYO Townhouse 2 di Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jumat (18/12).

Penutupan ini dikarenakan hotel tersebut menampung pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 tanpa izin dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkumham Bali

“Penutupan ini juga telah sesuai dengan hasil rapat Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Kita sudah tutup sesuai dengan keputusan rapat, sudah kita segel selama tiga hari. Jika dalam tiga hari dia (Hotel Oyo) masih tampung lagi pasien OTG, maka kita akan denda Rp 50 juta,” ujar Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, dalam keterangannya.

Irwandi juga meminta hotel lain di wilayah Jakarta Pusat untuk tidak melakukan hal yang sama. Sebab, pihaknya akan melakukan hal serupa bagi hotel yang menampung pasien OTG tanpa izin Kemenparekraf dan Kemenkes.

BACA JUGA  Acara Halal Bi Halal Kejati DKI Dilaksanakan Setelah Diperbolehkan Tidak Gunakan Masker

“Kecuali sudah mendapatkan izin dari dua kementerian tersebut,” ujar Irwandi, didampingi Asisten Pemkot Jakarta Pusat, Denny Ramdany, dan Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

“Kita akan tegas, perlakuan yang sama akan kita berikan bagi hotel lain yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Terkait penutupan tersebut, pihak Hotel Oyo belum dapat dikonfirmasi.(say)

Tinggalkan Balasan