Bali  

ABG Curi Uang Sesajen di Pura, Begini Modusnya

Ilustrasi

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Seorang anak baru gede (ABG) berinisial DY (14), tertangkap mencuri uang sesajen di Pura Dalem Jati, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Ilustrasi

Akibat aksinya itu, DY kini harus berurusan dengan polisi.

Dalam pemeriksaan, diketahui masih duduk di bangku SMP tersebut melakukan pencurian di 40 Pura.

Dalam aksinya ia berpura-pura mengunakan pakaian adat sembahyang umat Hindu.

Remaja asal Baturiti, Tabanan, Bali ini kemudian menggondol uang sebanyak Rp 6.755.000 dalam bentuk pecahan Rp 1000 hingga Rp 100.000.

“Modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan pakaian adat sembahyang masuk ke dalam areal Pura, dan mengambil uang sesari (sesajen) yang ada di Pura dengan menggunakan kresek,” ujar Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA  Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Kerobokan Gelar Penggeledahan Rutin

Sudana mengungkapkan, pelaku ditangkap saat sedang mencuri oleh warga yang sedang melaksanakan gotong royong.

“Mengetahui hal tersebut Jro Bendesa (pelapor) langsung menuju lokasi kejadian ternyata benar telah terjadi pencurian uang sesari (sesajen) milik Pura Dalem Jati sebanyak Rp 6.755.000, korban melaporkan ke Polres Badung guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Beraksi di Lebih 40 Pura

Pelaku berserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, terbongkar pelaku telah melakukan aksi di sejumlah pura di wilayah Badung dan Tabanan, Bali.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku sudah melakukan pencurian uang sesajen di Pura lebih dari 40 lokasi,” kata Sudana.

BACA JUGA  Ketua DPRD Dukung Langkah Bupati Badung

Adapun Pura yang sempat disasar pelaku di wilayah Badung, yakni Pura Taman Ayun, Pura Alas Arum Sangeh, Pura di sebelah barat pertigaan Abiansemal, Pura Sada Kapal, dan Pura Desa Munggu.

Sedangkan di Tabanan, yakni Pura di Desa Apuan, Desa Pacung, Desa Penebel dan Desa Marga.

“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Pelaku juga mengakui melakukan aksi pencurian uang sesari tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Sudana.

Kasus ini telah ditangani oleh Unit Pemberdayaan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Badung. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(One)

Tinggalkan Balasan