“Saya minta KPK, Kejaksaan Agung dan Maki bisa mengungkapnya.”
DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Siti Sapurah, ahli waris almarhum Daeng Abdul Kadir, pemilik lahan yang dijadikan jalan di Jalan Tukad Punggawa, Kelurahan/Desa Adat Serangan, melaporkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya, Advokat yang akrab disapa Ipung ini mengaku berang atas sikap Wali Kota Denpasar yang telah mengaspal jalan tersebut.
“Saya menduga adanya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran dalam pembangunan jalan di daerah Serangan, sehingga saya laporkan ke KPK,” ujar Ipung, dalam keterangan pers di Denpasar, Jumat (3/6/2022).
Ipung mengungkapkan, berdasarkan data kepemilikan lahan yang dijadikan jalan adalah milik ayahnya Daeng Abdul Kadir.
“Laporan tertulis saya kirimkan pada hari Kamis, 2 Juni 2022, dan secepatnya saya akan datang ke KPK untuk membuat laporan langsung,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari total 1,12 hektare miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal tanpa izin dari pemilik tanah di Jalan Tukad Punggawa Serangan.
“Saya baru tahu pengaspalan jalan itu berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar, termasuk di Serangan,” katanya.
Dia menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
“Anggaran pengaspalan sepanjang 700 meter tentu tidak cuma jutaan atau puluhan juta, tapi ratusan juta,” sebutnya.
Selain ke KPK, ia juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Masyarakat Anti Korupsi (Maki).
“Saya minta KPK, Kejaksaan Agung dan Maki bisa mengungkapnya,” pinta Ipung.
Terkait laporan tersebut, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara belum dapat dikonfirmasi.(One)