Ahmad Dhani Laporkan Psikolog, Kak Seto Sentil Dampak Buruknya

Ahmad Dhani
Kak Seto (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi senior Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE, terkait konten di media sosial yang dinilai mengeksploitasi anaknya, SF, yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut bermula dari unggahan Lita Gading yang menampilkan wajah serta identitas anak hasil pernikahan Ahmad Dhani dengan Mulan Jameela dalam konten videonya. Ahmad Dhani menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perundungan digital dan eksploitasi anak yang berdampak negatif terhadap kondisi psikis anak.

“Saya melakukan ini demi melindungi hak anak saya dari konten-konten yang bisa mencemarkan nama baik dan mengganggu perkembangan mentalnya,” ujar Ahmad Dhani saat dikonfirmasi.

BACA JUGA  Ciptakan Kondisi Aman, Tiga Pilar Kompak Patroli Bersama

Tindakan Ahmad Dhani mendapat perhatian dari pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto. Ia memahami niat Dhani sebagai ayah yang ingin melindungi anak, namun mengingatkan bahwa penyelesaian konflik melalui media sosial justru bisa berdampak buruk pada anak yang sedang dibela.

“Apa pun juga yang maksudnya baik, tapi dilakukan dengan cara yang kurang tepat, tetap berisiko melanggar hak anak,” kata Kak Seto dalam tayangan YouTube. Dikutip Sabtu (12/7/2025).

Ia menyoroti langkah Ahmad Dhani yang membuat video kolase berisi klarifikasi terhadap Maia Estianty, yang menurutnya merupakan upaya membantah informasi hoaks. Namun, Kak Seto mengingatkan bahwa konflik terbuka seperti itu dapat menciptakan tekanan psikologis tambahan bagi anak.

BACA JUGA  HMI: Mahasiswa Menjadi Tonggak Awal Cegah Intoleransi Beragama

Kak Seto menyarankan agar polemik ini diselesaikan secara lebih dewasa dan tertutup, tanpa melibatkan publik atau media sosial. Menurutnya, ada baiknya menggunakan jalur mediasi dengan pendekatan yang ramah anak.

“Selesaikan melalui komunikasi efektif, tidak di ruang publik. Gunakan mediator jika perlu, agar tidak memperkeruh keadaan,” lanjutnya.(04)