JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebgram Chandrika Chika bersama 5 temannya ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dalam bentuk liquid vape di salah satu hotel kawasan Setiabudi.
Wakasat Reskoba Polres Jakarta Selatan, AKP Reksa Anugrah, mengatakan Chandrika Chika sudah setahun mengenal narkoba jenis tersebut.
Adapun keenam muda-mudi yang ditangkap adalah AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, CK (20) perempuan, DB (25) laki-laki, dan HJ (27) laki-laki.
“Berdasarkan pemeriksaan, pertama kali dia (CK) mengenali narkotika itu sudah 1 tahun lebih,” ungkap AKP Reska Anugrah, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam.
Polisi sudah melakukan uji laboratorium dan memastikan liquid pods yang diamankan berisi cairan ganja. Keenam muda-mudi yang diamankan juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba.
“Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja. Pods liquid digunakan secara bergantian dan cairan liquid-nya yang mengandung ganja. Keenam tersangka sudah tes urine dan semuanya positif. Berkaitan positif ganja AT, NJ, CK dan AMO. Untuk metafetamin HJ dan BB,” jelas Reska.
Reska menyebut keenam tersangka sudah biasa mengonsumsi ganja dalam bentuk cairan liquid vape
“Karena pergaulan aja di circle yang sering menggunakan narkoba. Menurut mereka hal lumrah memakai itu,” bebernya.
Saat ini polisi juga tengah melakukan pendalaman dan penelusuran tentang keberadaan R, yang diduga sebagai pemasok barang haram untuk para tersangka.
“Untuk inisial R, kita sedang melakukan penelusuran lebih lanjut,” ucap Reska.
Atas kejadian itu membuat selebgram berusia 20 tahun itu diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidananya kurang lebih empat tahun,” ungkap Reska.
Diketahui Chandrika Chika merupakan selebgram dan selebtok kelahiran 2003 yang mulai dikenal publik karena video joget Papi Chulo-nya viral di TikTok pada 2020. Hal itu membuatnya diundang ke beberapa acara televisi.(04)