Jakarta, Sudut Pandang.id-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk membubarkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan TP4 Daerah (TP4D).
Pembubaran TP4 baik di tingkat Pusat maupun di daerah tersebut, mendapat dukungan berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Republik Indonesia (BIIPKPPRI) Darsuli.
“Selama ini keberadaan baik TP4 maupun TP4D diduga banyak dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan korupsi, bukannya mencegah tindak pidana korupsi, tapi malah dimanfaatkan oleh oknum korupsi,” ujar Darsuli, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019) .
Darsuli menilai keputusan Jaksa Agung ST Burhanudin bersama Menko Polhukam sudah tepat. Menurutnya, langkah tersebut juga membuktikan keseriusan Pemerintahan Jokowi-Maruf dalam menata Indonesia maju melalui penegakkan hukum.
“Kita akui bahwa pembentukan TP4P dan TP4D awalnya sangat baik, untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional, mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam menjalankan proyek strategis pemerintah, baik di pusat dan daerah. Faktanya, banyak oknum jaksa yang menyalahi sumpah jabatannya sebagai ASN,” ungkap aktivis anti korupsi ini.
Ia juga kembali mengingatkan peristiwa saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga melibatkan oknum Korps Adhyaksa.(rkm)