JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba aktor Andrew Andika akan menjalani rehabilitasi. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Andrew dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ditangkap bersama lima orang lainnya.
“Terhadap enam orang yang kami amankan ini semuanya berdasarkan aturan, kami lakukan asesmen di BNNP,” kata AKBP Teuku Ardya kepada wartawan, pada Selasa (1/10/2024)
Hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menunjukkan bahwa Andrew dan rekan-rekannya tergolong dalam kategori adiksi sedang.
“Sehingga nantinya ke depan kami akan merehab atau rehabilitasi terlebih dahulu terhadap enam orang ini sampai nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut dari hasil tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait penggunaan narkoba bersama rekan artis lainnya dia mengatakan masih akan mendalami.
“Itu masih nanti akan kita dalami tentunya dan ini merupakan komitmen kami untuk terus secara masif melakukan penegakan hukum terhadap lainnya,” paparnya.
Diketahui Andrew Andika bersama lima tersangka lainnya VA (30), YF (31), FZ (30), AK (31), dan BL (23)ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka diamankan di sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, serta di sebuah kamar hotel di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 September 2024.(04)