Akui Bersalah, Razman Arif Nasution Minta Maaf

Razman Arif Nasution
Pengacara Razman Arif Nasution (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengacara Razman Arif Nasution mulai melunak. Ia bahkan meminta maaf atas ricuh dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 6 Februari 2025 lalu.

Sikap ini tak lepas dari sikap tegas bahkan sanksi yang diterima Razman, mulai dari Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT), hingga organisasi advokat yang menaunginya.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Sementara itu, DPN Peradi Bersatu, organisasi yang membawahi Razman, meminta pengacara Vadel Badjideh itu untuk meminta maaf dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Keputusan itu diambil setelah melakukan sidang kode etik terhadap Razman

Selesai sidang kode etik yang digelar pada Jumat (14/2), Razman pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas insiden yang terjadi. Razman mengakui kesalahannya dan menyatakan kesiapan untuk menerima keputusan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  MA Sebut Menkeu Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

“Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini. Jadi kami akan mem-follow up. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan,” ujar Razman.

Sadar dirinya menuai kontroversi, Razman berdalih bahwa manusia merupakan tempatnya khilaf.

“Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa,” sambung Razman

Selain permintaan maaf secara lisan, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta majelis hakim yang menangani kasusnya

“Saya diperintahkan untuk meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Majelis serta anggota majelis hakim,” kata Razman.

BACA JUGA  Ingin Tambah Anak, Istri Ramzi Jalani Program Kehamilan

Seperti diketahui, MA langung bersuara terkait persoalan ini dengan meminta PN Jakarta Utara untuk melaporkan Razman ke polisi. PT Ambon kemudian mengambil langkah tegas dengan membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat milik Razman.(04)