“Di penghujung tahun 2021, Presiden Jokowi telah melakukan reformasi dalam penegakan hukum yang menarik perhatian masyarakat dengan berbagai peristiwa penting terjadi sepanjang di tahun 2021.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penegakan hukum menjadi salah satu pilar kewibawaan suatu negara. Karenanya, menjadi kewajiban pemerintah harus bisa menciptakannya agar kewibawaan negara tidak runtuh dan tetap tegak guna menjaga bendera merah putih tetap berkibar di seluruh wilayah Nusantara.
Demikian pandangan yang disampaikan praktisi hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, dalam Refleksi Penegakan Hukum Akhir Tahun 2021.
“Seiring dengan hasil kerja nyata dalam pembangunan Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo atau Jokowi, untuk menuju kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di antaranya pembangunan infrastruktur salah satunya adalah pembangunan jalan bebas hambatan atau jalan tol yang telah, dan kini masih dalam proses terus pembangunannya guna memudahkan transportasi bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam memacu kelancaran kegiatan ekonominya, yang pada akhir tujuan dan harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” papar Advokat senior ini, dalam pandangannya yang disampaikan kepada Sudutpandang.id, Selasa (7/12/2021).
Menurut Advokat senior ini, di penghujung tahun 2021, Presiden Jokowi telah melakukan reformasi dalam penegakan hukum yang menarik perhatian masyarakat dengan berbagai peristiwa penting terjadi sepanjang di tahun 2021.
Berikut pandangan Alexius terhadap beberapa peristiwa penegakan hukum yang menarik perhatian publik sepanjang tahun 2021 pada pemerintahan Presiden Jokowi:
- Diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 6 Tahun 2021, tentang: Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dalam rangka pengembalian keuangan Negara dari Obligor/Debitor yang nilainya sangat besar triliunan rupiah.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
- Perintah langsung Jaksa Agung Republik Indonesia agar dilakukan eksaminasi terhadap tuntutan pidana penjara 1 (satu) tahun terhadap terdakwa seorang istri bernama Valencya yang memarahi suaminya karena sering pulang dalam keadaan mabuk. Berakibat tuntutan pidananya direvisi oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi tuntutan bebas. Kemudian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kerawang yang mengadilinya juga memutuskan terdakwa bebas. Sedangkan sanksi terhadap anggota Kejaksaan Negeri Kerawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus itu, langsung dialih-tugas akibat dari kasus tersebut.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam setiap kesempatan selalu memberikan peringatan keras kepada jajarannya, mulai dari level Kapolda hingga Kapolsek yang berhadapan langsung dengan masyarakat di lapangan. Kapolri selalu berpesan bahwa seorang pemimpin tidak mungkin diikuti kalau tidak memulai yang baik, tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, dan mengancam “Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”
- Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah melakukan penangkapan terhadap terduga teroris, yang salah satunya ternyata merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
- Presiden Jokowi mengingatkan dan mewanti-wanti agar jajaran Polri menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat, tidak menggadaikan kewibawaan yang dimiliki Polri, dengan melakukan sowan kepada ormas yang sering berbuat keributan dan melanggar hukum.
- Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI yang diduga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Selama ini kita ketahui bersama, Jaksa tidak pernah menuntut hukuman mati terhadap terhadap perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Alexius, dari proses penegakan hukum atas kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut, didukung adanya ketegasan Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya bisa terus berkelanjutan.
“Ada harapan pada tahun selanjutnya bisa terwujud harapan hukum akan menjadi panglima di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinaungi oleh Konstitusi Negara UUD 1945 dengan Dasar Negara Pancasila. Semoga,” harap Advokat yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini.(um)