“Pemberian Remisi Hhusus Hari Raya keagamaan ini diharapkan dapat memotivasi WBP di Lapas Jember agar selalu berbenah diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik.”
JEMBER-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 683 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H. Secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus diberikan oleh Kalapas RM Kristiyo Nugroho. Penyerahan SK Remisi juga dihadiri para pejabat struktural serta perwakilan napi penerima remisi di Aula Lapas Jember, Jawa Timur, pada Jumat (28/3/2025).
Adapun penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan berlangsung serentak di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual terpusat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyerahan SK Remisi dihadiri langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan (Menimipas), Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarkatan (Dirjen PAS), Mashudi beserta para pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemipas).
Dalam sambutannya, Menimipas berharap pemberian Remisi Khusus Hari Raya ini agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belajar dari kesalahan yang telah mereka lakukan. Sehingga bisa berbuat kebaikan ke depannya.
Menteri Agus Adrianto mengungkapkan, pemberian Remisi Khusus ini merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan dan juga sebagai stimulus untuk warga binaan agar mereka bisa segera berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada narapidana yang menerima remisi tahun ini. Saya berpesan agar saudara terus menjaga perilaku yang baik selama menjalani proses pembinaan didalam Lapas, dan bagi yang bebas pada hari ini saya ucapkan selamat kembali ke masyarakat,” ucap Menimipas.

Senada dengan sambutan Menimipas, Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho turut berbahagia karena dari 773 orang napi yang beragama Islam, sebanyak 683 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, remisi ni merupakan jumlah yang cukup banyak.
“Narapidana yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan beberapa hal, di antaranya 40 orang belum menjalani minimal 6 bulan masa pidana, 12 orang tercatat dalam register F, 14 orang saat ini menjalani pidana pengganti denda (subsidair) dan 24 orang sisanya direkomendasikan untuk mendapatkan remisi susulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus Nyepi, tidak ada narapidana yang memperoleh remisi tersebut karena tidak ada yang beragama Hindu,” ungkap Kristyo.
Pemberian Remisi Hhusus Hari Raya keagamaan ini diharapkan dapat memotivasi WBP di Lapas Jember agar selalu berbenah diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik.(One/01)